Ada Upacara Bali, Keluarga Bingung Buang Abu Hari Darmawan

Bos Matahari Hari Darmawan disemayamkan di Bali
Sumber :
  • VIVA / Bobby Andalan (Bali)

VIVA – Jasad bos Matahari Departement Store akan dikremasi di Krematorium Kertha Semsdi Mumbul, Nusa Dua, Rabu 14 Maret 2018. 

Terdampak Pandemi Corona, Matahari Tutup 7 Gerai Besar

Menurut rencana, proses kremasi akan dilangsungkan pukul 13.00 WITA. Usai dikremasi, abu jasad pria 77 tahun itu akan dilarung ke laut. Hanya saja, keluarga belum mengetahui di pantai mana abu jasad Hari Darmawan akan dilarung. 

Proses kremasi bertepatan dengan Melasti, yang merupakan prosesi umat Hindu sebelum perayaan Nyepi dilangsungkan. Pada hari itu, umat Hindu Bali akan melangsungkan penyucian diri di pantai. 

Polisi Setop Penyelidikan Kematian Hari Darmawan

Juru bicara keluarga, Roy Nicholas Mandey menjelaskan, proses pelarungan abu jasad Hari Darmawan berdasarkan hakikat kremasi itu sendiri. 

"Rencananya akan dilarung ke laut sesuai dengan makna dan hakikat kremasi," kara Roy, di Rumah Duka Kertha Semadi di Jalan Cargo, Ubung Kaja, Denpasar, Senin 12 Market 2018.

Abu Jasad Pendiri Matahari Batal Dilarung ke Laut

Hanya saja, saat Ini pihak keluarga belum menentukan di pantai mana abu jasad Haru Darmawan Alan dilarung. 

"Saat ini keluarga belum menentukan, apalagi pada hari Rabu yang akan datang menuju kepada Nyepi ada upacara Melasti, dan masyarakat Bali akan memanfaatkannya dengan cara berbondong-bondong ke pantai untuk menyucikan diri," ujar dia.

Pihak keluarga akan melihat apakah prose's pelarungan abu jasad Hari Darmawan bisa dilakukan hari itu juga. "Kita akan melihat suasananya, apakah memungkinkan kita tabur atau kita tunda harinya sesuai dengan kesepakatan keluarga yang akan dibuat pada hari tersebut," kata dia. 

"Kita belum memutuskan akan dilarung di pantai mana, karena setelah kami mendengar ada acara Melasti keluarga harus menghormati, karena itu kan dilakukan di setiap pantai, sehingga kita belum tahu mau di pantai mana abu jasad beliau akan dilarung," kata Roy.

 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya