Pensiunan PNS akan Dapat THR dan Gaji ke-13 Secara Terpisah

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Negeri Sipil.

Cair Mulai Hari Ini, Pembayaran Gaji ke-13 PNS Kelar 2 Pekan ke Depan

RPP tersebut, kata Askolani, difokuskan untuk mempersiapkan kebijakan penggajian 2018 dalam bentuk pemberian gaji ke 13 dan pensiun ke 13 serta tunjangan hari raya untuk pns dan pensiunan.

"Yang tentunya itu sudah diamanatkan dalam UU APBN 2018 yang PP-nya harus kita siapkan dari sekarang dengan Menpan," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, 12 Maret 2018.

Hore, Jokowi Sudah Tanda Tangan PP Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

Dia juga mengatakan, RPP tersebut di jadwalkan akan rampung sebelum lebaran mendatang dan sebelum jadwal sekolah anak dimulai pada Juli atau Agustus 2018.

"Sekarang kita sudah ingatkan Menpan untuk di persiapkan RPP nya, dan mungkin nanti sebelum lebaran untuk THR sudah bisa di selesaikan, dan sebelum anak sekolah mulai RPP gaji dan pensiun ke 13 nya sudah dilaksanakan," ujarnya menambahkan.

Airlangga: THR dan Gaji ke-13 Akan Dorong Konsumsi Rp215 Triliun

Askolani menuturkan, dalam APBN 2018, di katakan pensiunan akan memperoleh gaji ke 13 terpisah dengan THR, atau sama seperti PNS yang memperoleh dana THR dan gaji ke 13 secara terpisah, tidak seperti sebelumnya yang disatukan.

"Mungkin bedanya di tahun ini, kalo teman teman ingat, tahun lalu untuk pensiunan itu hanya dapat 1 THR saja, sebenarnya pensiun ke 13 juga tapi di berikan bersamaan lebaran. Tapi di APBN 2018 ini pensiunan akan dapat dua-duanya sama kayak PNS bahwa di bulan lebaran akan dapat THR, baik untuk pns maupun pensiunan, dan kemudian sebelum anak sekolah gaji ke 13 dan pensiun ke 13 itu akan dapat," tuturnya.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, RPP tersebut juga akan menetapkan persentase tunjangan PNS rencananya akan dipukul rata di setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah, di mana besaran tunjangan kinerja PNS akan dipatok lima persen dari gaji.

Ketentuan ini pun ditegaskan diberlakukan sama di setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, serta besaran tunjangan kinerja PNS ditetapkan oleh kementerian dan lembaga masing-masing. Sehingga besarannya berbeda-beda di setiap instansi, dan perbedaannya pun bisa signifikan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya