Yunus Husein: Ada Upaya Pencucian Uang di Kasus E-KTP

Yunus Husein
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA – Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein mengatakan terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang.

Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar

Hal itu terlihat dari sejumlah transaksi keuangan dari luar negeri yang diduga ditujukan kepada Setya Novanto.

Demikian disampaikan Yunus ketika memberi keterangan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 12 Maret 2018.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Resmi Jadi Tersangka TPPU

"Jadi, kalau ada transaksi yang dilakukan beberapa orang atau dengan modus yang berupaya menyembunyikan asal usul, itu bisa dianggap layering. Menyamarkan asal usul bertransaksi," kata Yunus di hadapan majelis hakim.

Jaksa KPK kemudian mengkonfirmasi sistem transaksi lintas negara tanpa transfer perbankan. Salah satunya menggunakan barter sesama money changer seperti dalam perkara Novanto.

Istri Fredy Pratama Bakal Dimiskinkan Kepolisian Thailand

Menurut jaksa, dalam kasus ini pihak penerima mendapat uang secara tunai. Padahal, uang tersebut bersumber dari perusahaan Biomorf yang berdomisili di Negara Mauritus.

"Ini kan ada beberapa karakter mencurigakan. Mauritus ini termasuk high risk country dalam pencucian uang, dan ini banyak libatkan money changer," kata Yunus.

Menurut Yunus, penggunaan uang tunai biasanya agar sumber uang sulit dilacak dan tidak meninggalkan jejak. Dalam kasus ini, ada indikasi si penerima dan si pengirim menghapus transaksi untuk menghindari pelaporan.

"Kalau ini agak complicated. Ini direncanakan untuk sembunyikan asal-usul," kata Yunus.

Menurut Yunus, pengiriman uang tanpa transfer secara langsung itu biasanya lantaran jumlah uang tidak sesuai profil penerima. Kemudian, sengaja untuk menghindari pelaporan. Selain itu, karena uang tersebut diketahui berasal dari tindak pidana.?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya