KY: Penangkapan Hakim Pengadilan Tangerang Pukulan Telak

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA - Penangkapan hakim dan panitera Pengadilan Tangerang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sebagai pukulan terhadap dunia peradilan. Apalagi, operasi tangkap tangan pejabat peradilan ini bukanlah kali pertama terjadi, walau jumlahnya terbilang tidak signifikan.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

"Terhadap peristiwa yang kembali terjadi sebuah pukulan telak untuk kesekian kali bagi dunia peradilan. Kita dapat menyebutnya oknum pada saat terjadi hanya sekali pada kurun waktu tertentu, namun apa namanya jika terjadi fenomena penangkapan terhadap aparat pengadilan oleh KPK dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi dalam keterangannya, Selasa, 13 Maret 2018.

Farid mengklaim pihaknya tidak asal bicara mengenai ini. Sebab KY sudah mengingatkan Mahkamah Agung berkali-kali, bahkan telah memberikan beberapa rekomendasi agar dunia peradilan dapat berbenah.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

"Jadi kami minta untuk tak lagi bertanya, apa yang sudah dilakukan KY, apabila ada kesadaran bagaimana rentetan peristiwa ini terjadi. Bahwa sedari awal kami ingatkan, jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan oleh MA dan selama peradilan tidak benar-benar mau berubah," kata Farid.

Diakui Farid, memang selama ini banyak kebijakan dan langkah pembinaan yang dilakukan MA agar para hakim senantiasa terjaga integritasnya. Namun, kata Farid, KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Misalnya, sepanjang tahun 2017, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim yang divonis terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Tapi, tak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.

"Karena itu kami pastikan tragedi yang sama akan selalu berulang melalui peran lembaga lain (bila tak mengikuti rekomendasi KY)," kata Farid.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangkap tangan sejumlah pihak terkait praktik penyuapan. Kali ini, salah satu yang diamankan oleh KPK adalah Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Tangerang. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya