Sindikat 'Pura-pura' Order Grab Dibekuk Polisi di Surabaya

Tersangka dan barang bukti ratusan ponsel kasus order fiktif Grab di Markas Polda Jawa Timur, Surabaya, pada Selasa, 13 Maret 2018.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Polisi mengungkap kasus 'pura-pura' mengorder taksi online Grab di wilayah Surabaya, Jawa Timur. Lima orang anggota kelompok order fiktif itu jadi tersangka, antara lain DCT (35 tahun), MGH (33 tahun), KDS (26 tahun), JS (33 tahun), dan MH (35 tahun), semua warga Surabaya.

Rencana Merger dengan Gojek dan Grab Bakal Terealisasi? GOTO Buka Suara

Kasus itu diungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang dugaan order fiktif Grab. Polisi menyelidiki dan ternyata benar. "Kami juga konfirmasi ke pihak Grab soal itu," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Arman Asmara, di Surabaya pada Selasa, 13 Maret 2018. 

Kelompok pura-pura pesan Grab ini sudah beroperasi sejak setahun terakhir. Modusnya, tersangka membuat akun pengemudi Grab lebih dari satu akun. Ada empat tersangka yang berperan mendaftar sebagai pengemudi, sementara satu orang, MH, menjadi bendahara. Keempat pengemudi itu juga mengoperasikan telepon genggam seolah-olah pelanggan.

Viral Perkelahian Ojol di Medan, Grab: Bukan Gara-gara Berebut Baterai Motor Listrik

Masing-masing tersangka, kata Arman, mendaftarkan antara lima sampai 15 akun. Untuk melancarkan aksinya, kelompok ini menggunakan lebih dari seratus telepon genggam atau HP. Ratusan HP itu ada yang dipakai sebagai akun pengemudi, ada juga yang dipakai sebagai pelanggan. "Masing-masing orang mengoperasikan enam belas HP," katanya.

Nah, dari ratusan HP itulah tersangka seolah-olah memesan Grab. Order bepergian yang dipesan hanya jarak pendek, dengan tarif antara Rp8 ribu sampai Rp20 ribu. Agar tidak diketahui, order diatur bergantian. "Kelompok ini mengejar kuantitas order untuk mendapatkan bonus," kata Arman.

Berebut Baterai Motor Listrik, 2 Ojol Terlibat Perkelahian di Pinggir Jalan

Dia menjelaskan, setiap hari para tersangka mendapatkan keuntungan Rp1 juta. Para tersangka dijerat dengan  Pasal 35 Juncto Pasal 51 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Kisah seorang perempuan bernama Cindy Claudia Pangestu mengadu dipaksa untuk mentransfer uang Rp100 juta ke rekening pengemudi taksi online viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024