Bobol ATM di Bali, 3 Warga Turki Diproses Hukum RI

Ilustrasi pembobolan ATM
Sumber :

VIVA – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, proses hukum terhadap tiga orang pembobol Anjungan Tunai Mandiri asal Turki, akan menjalani proses hukum di Indonesia. 

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

"Tetap, kalau mereka lakukan di sini, kami proses walaupun dia warga negara asing, kami proses di sini," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 13 Maret 2018.

Ketiga pelaku yakni Kimis Dogan (43), Mentes Mehmet Ali (31), dan Koc Tayfun (36) akan diproses di Indonesia, karena lokasi tempat pelanggaran pidana berada di Bali, Indonesia.

Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polri Waspadai Kelonjakan Harga Bahan Pokok di Babel

Proses hukum pun dilakukan dengan hukum Indonesia. Ketiga pelaku terancam pasal pencurian dengan pemberatan seperti tertuang dalam Pasal 363 KUHP.

Setyo menyebutkan, modus yang dilakukan ketiga pelaku ini menggunakan teknologi canggih. Hal ini berbeda dengan modus pembobolan ATM yang kerap terjadi di Indonesia, dengan sistem ganjal kartu. Kejadian ini pun sudah pernah terjadi, dengan pelakunya juga merupakan warga asing. 

Keliling Pasar di Jatim, Satgas Pangan Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Sebelumnya, Tim Gabungan Operasi Sikat Agung Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap tiga pelaku tersebut. Dari hasil penyelidikan, mereka diketahui memakai teknik skimming.

Penangkapan ketiganya berawal dari laporan pihak Bank Mandiri Regional XI Bali Nusa Tenggara yang mendapati rekaman mencurigakan dari cctv di ATM Canggu Mart, Kabupaten Badung, Bali.

Ketika pihak bank memantau langsung ke lokasi, mereka menemukan alat skimming di mesin ATM tersebut. Polisi, kemudian melakukan penyelidikan dengan cara mengintai pelaku dan melakukan penangkapan selama tiga hari, pada 7 sampai 9 Maret 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya