UU MD3 Otomatis Berlaku, Pimpinan Baru DPR Bisa Dilantik

Sekretaris Kabinet Pramono Anung
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA – Presiden Joko Widodo kemungkinan tetap tidak akan menandatangani draft revisi undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang telah disahkan oleh DPR pada 12 Februari 2018. Dengan begitu, maka berdasarkan peraturan, setelah 30 hari maka UU itu otomatis berlaku.

DPR Sahkan Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

Dengan begitu, maka pada 14 Maret 2018 besok, UU MD3 otomatis berlaku meski tanpa tandatangan Presiden Jokowi. Seperti diketahui, belum ditekennya undang-undang ini membuat DPR terpaksa membatalkan pelantikan tambahan pimpinan baru DPR yang diberikan ke Fraksi PDI Perjuangan.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, meski tidak ditandatangani tetapi untuk pelantikan pimpinan baru, bisa dilakukan oleh DPR karena pemerintah langsung memberi nomor begitu UU MD3 berlaku otomatis esok harinya.

DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3

"Mudah-mudahan besok undang-undang ini sudah ada nomornya. Katakan tanggal 15 Maret mau melantik pimpinan dewan itu bisa dilakukan," kata Pramono Anung, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 13 Maret 2018.

Disahkannya revisi UU MD3 oleh DPR, sempat menuai kontroversi. Mengingat, ada tiga pasal baru yang dianggap memberi kekuasaan besar bagi dewan. Di antaranya, pengkritik DPR bisa dipidanakan. Ketiga pasal itu yakni pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat (1).

Fahri Hamzah: Pimpinan MPR Ditambah Sinyal Rekonsiliasi Jokowi

Pramono menjelaskan, Presiden Jokowi melihat aspirasi publik, yang banyak menolak UU MD3 tersebut, terutama tiga pasal itu. Beberapa di antaranya sudah mengajukan gugatan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Pramono, kalau sudah diberi nomor oleh Kementerian Hukum dan HAM bukan lagi domain kewenangan dari DPR atau pemerintah. Maka masyarakat bisa melakukan judicial review ke MK.

"Ya artinya presiden mendengar suara publik, masyarakat. Karena bagaimanapun kan ada message yang sangat kuat tentang hal itu dan itu didengar oleh Presiden dan tentunya disikapi oleh Presiden. Enggak tertunda. Besok nomornya keluar kan." (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya