Usut Calon Kepala Daerah, KPK Jamin Tak Ada Intervensi

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan proses hukum terhadap penyelenggara negara yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2018 bebas dari intervensi pihak manapun. Bahkan, KPK menjamin penanganan perkara korupsi ini menjadi bentuk dukungan agar pilkada dapat terlaksana dengan baik, tidak dinodai oleh korupsi.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Penanganan perkara di KPK tidak memungkinkan diatur atau dikendalikan oleh personal. Ini akan menutup ruang kepentingan selain proses hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Rabu, 14 Maret 2018.

Pasal 3 Undang-Undang KPK menyebutkan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Terdapat sejumlah aturan lain yang membentengi KPK dari intervensi pihak lain.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Menurut Febri, independensi KPK ini salah satunya diatur di dalam Pasal 21 ayat 6 yang menyatakan bila Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bekerja secara kolektif. Dengan ketentuan ini, seorang pimpinan KPK tidak dapat memutuskan suatu hal yang berkaitan roda organisasi KPK tanpa persetujuan dari empat pimpinan KPK lainnya.

Selain mengenai kolektif kolegial ini, ditambahkan Febri, independensi KPK dalam menangani suatu perkara diuji dari proses penyelidikan, penyidikan sampai pada proses peradilan mulai tingkat pertama, banding, Kasasi, bahkan Peninjauan Kembali (PK).

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Selain pimpinan yang berlima secara kolektif, ada tahap berlapis pengujian bukti dan fakta. Mulai dari pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga nanti sidang," kata Febri.

Febri menyatakan penanganan perkara yang dilakukan KPK tidak ada hubungannya dengan pilkada serentak. Ia menegaskan KPK cuma bekerja sesuai kewenangan yakni menangani penyelenggara negara yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup terindikasi terlibat korupsi.

Persoalan penyelenggara negara tersebut sedang menjadi kontestan Pilkada serentak merupakan persoalan lain yang tidak ada hubungannya dengan KPK.

"Yang jadi kewenangan KPK sederhana saja pencegahan di satu sisi, kemudian penindakan. Perlu kami tegaskan yang diproses oleh KPK bukan calon kepala daerah, yang diproses oleh KPK adalah penyelenggara negaranya. Jadi posisi dia sebagai kepala daerah/penyelenggara negara yang kemudian menjadi kewenangan KPK sesuai dengan Pasal 11 UU 30 tahun 2002. Bahwa dia kebetulan adalah calon kepala daerah atau kebetulan punya posisi yang lain itu di luar domain kami," kata Febri.

Sebelumnya Menkopolhukam Wiranto, meminta KPK menunda penanganan perkara yang melibatkan calon kepala daerah. Wiranto khawatir penanganan perkara ini mengganggu proses Pilkada serentak.

Febri menyatakan, terdapat dua poin yang menonjol dari polemik mengenai pernyataan Wiranto tersebut. Pertama, pemberantasan korupsi akan tetap berjalan sesuai koridor penegakan hukum dan kedua harapannya supaya Pilkada serentak dapat berjalan dengan baik.

Febri menyatakan, sikap itu sejalan sikap KPK selama ini.

"Itu dua poin yang kami simpulkan, dan saya kira itu sikapnya sama ya dengan sikap KPK untuk dua poin tersebut," kata Febri.

Terkait dengan  proses hukum, Febri menyatakan, KPK di bidang penindakan akan tetap berjalan seperti biasanya. KPK hanya berdasar pada hukum acara pidana, UU Tipikor dan UU KPK.

Sepanjang sesuai dengan tiga aturan tersebut, tekan Febri, KPK akan tetap melakukan proses hukum. KPK meyakini, proses hukum ini tidak akan menggangu proses Pilkada serentak seperti yang dikhawatirkan Wiranto.

"Saya kira, karena KPK cuma jalankani tugas penindakan di koridor hukum yang menggunakan indikator kekuatan alat bukti dalam menangani perkara, maka tentu tidak akan ada proses pilkada yang terganggu," kata Febri.

Adapun soal Pilkada, Febri memastikan, KPK mendukung penuh pelaksanaan Pilkada yang digelar serentak di 171 daerah tahun ini. Dari sisi pencegahan korupsi misalnya, KPK memfasilitasi para calon kontestan melaporkan harta kekayaannya. KPK juga bekerja sama dengan Polri untuk pertukaran informasi terkait politik uang untuk membangun politik berintegritas.

"Para paslon juga akan kami datangi nanti di beberapa daerah untuk memberikan pembekalan antikorupsi. Jadi KPK berjalan pada dua posisi itu, pertama posisi hukum, tetap di koridor hukum itu bekerja di bidang penindakan, yang kedua untuk pencegahan kami berikan dukungan sepenuhnya dengan segala kewenangan yang KPK miliki untuk pelaksanaan pilkada serentak ini," kata Febri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya