Tetap Usut Calon Kepala Daerah, KPK Terbitkan Satu Sprindik

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/ Eko Siswono Toyudho

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi tetap meneruskan proses hukum terhadap para calon kepala daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. KPK tidak ingin proses demokrasi tercederai oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan melakukan tindak pidana korupsi.

Pilkada Serentak di Sumut, Mendagri: Semua Siap

"Untuk proses hukum tentu saja KPK bagian penindakan terus berjalan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu14 Maret 2018.

Menurut Febri, pihaknya di ranah hukum sesuai UU KPK, dan UU Pemberantasan Tipikor. KPK memastikan tidak akan bisa dicampuri dengan politik, bahkan diklaim Febri, mengenai hal ini juga untuk mendukung proses Pilkada Serentak 2018 yang bersih dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas.

Demokrat Lawan Keluarga Ratu Atut di Pilkada Banten

"Di beberapa daerah nanti juga akan kami datang berikan pembekalan anti-korupsi. KPK juga berjalan mendukung Pilkada," kata Febri.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengungkapkan telah meneken satu surat perintah penyidikan kepada satu kepala daerah yang kebetulan mencalonkan diri lagi pada Pilkada 2018.

Semua Petugas KPPS Pilkada 2020 Akan Jalani Rapid Test

"Satu tadi malam sudah saya tandatangani," kata Agus kepada awak media di Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018.

Agus menjelaskan, proses hukum calon kepala daerah harus tetap jalan walau saat yang tersangkut kasus hukum itu maju sebagai peserta Pilkada Serentak 2018.

Sebagai langkah lanjutan, KPK mengusulkan pemerintah membuat Perppu yang memberikan jalan supaya partai politik mengganti calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Supaya pilkada bisa berjalan baik, ya harus ada langkah-langkah dari pemerintah. Bayangkan saja sudah jadi tersangka dilantik, kan juga rasanya tidak etis ya," kata Agus.

Menurut Agus, Perppu perlu diterbitkan oleh pemerintah, sebab, dengan regulasi saat ini, calon kepala daerah tetap bisa bertarung dalam pilkada, bahkan bisa dilantik sebagai kepala daerah meski statusnya tersangka kasus korupsi.

Agus menilai, dengan adanya ketentuan partai politik bisa mengganti calon kepala daerah berstatus tersangka, maka rakyatlah yang diuntungkan. "Sehingga rakyat juga bisa dapat calon yang terbaik," kata Agus.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto, meminta KPK menghentikan sementara penanganan perkara yang melibatkan calon kepala daerah. Wiranto khawatir penanganan perkara ini bakal mengganggu proses Pilkada serentak. Namun, permintaan itu ditolak tegas pihak KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya