Cegah Gugatan Barang Lelang, Penegak Hukum Diminta Teliti

Kerjasama lelang Kemenkeu, KPK dan Kejaksaan Agung
Sumber :
  • Arrijal Rachman

VIVA – Kementerian Keuangan melakukan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengoptimalkan pelaksanaan lelang yang kini dianggap semakin diminati. Sehingga, potensi gangguan seperti intimidasi dan gugatan dugaan pidana juga sering dialami oleh pejabat lelang.

Tentara Rusia Lelang Pisau yang Digunakan untuk Potong Telinga Tersangka Terorisme Moskow

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini Kemenkeu telah memperoleh 80 persen perkara terkait lelang. Untuk itu, dengan adanya nota kesepahaman dengan Kejagung dan KPK bisa menciptakan kelancaran dalam pelaksanaan lelang dan penyelesaian hukum dalam lelang baik itu intimidasi, gugatan tata usaha, hingga laporan pidana.

"Hal ini sangat penting mengingat berdasarkan data penanganan perkara Kementerian Keuangan, sekitar 80 persen perkara itu terkait lelang. Ini disebabkan proses hukum pihak pemohon lelang yang tidak sempurna, seperti proses penyitaan barang sitaan yang tidak didukung dokumen yang lengkap atau berita acara yang tidak sempurna, karenanya pelayanan kami terhambat," ujar Isa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 14 Maret 2018.

Pintu Apung di Titanic Terjual Seharga Rp11,3 Miliar dalam Lelang

Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan, penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan untuk melindungi Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai pelaksana lelang sehingga pelaksanaan lelang dapat dilakukan mereka secara profesional dan menciptakan reputasi lelang di Indonesia semakin baik.

"Karenanya saya sangat mendukung untuk membuat lelang makin profesional teliti dan akurat sehingga bisa menghasilkan reputasi dan kredibilitas yang baik," ujarnya.

Proyek Istana Wapres di IKN Bakal Dilelang Ulang, Jokowi Minta Desainnya Direvisi

Adapun nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung, meliputi koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan lelang aset baik itu aset dari tindakan pidana. Kemudian penyelesaian terhadap setiap laporan pidana secara objektif, profesional, dan proporsional.

Serta, peningkatan kapasitas SDM di antaranya melalui pendidikan, pelatihan dan bantuan hukum Kejaksaan kepada ASN yang menyelenggarakan kegiatan lelang.

Sedangkan nota kesepahaman dengan KPK meliputi percepatan pelaksanaan lelang barang sitaan, rampasan negara, dan barang gratifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kemudian optimalisasi penuntasan proses penegakan hukum dan pemulihan aset terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang melalui pelaksanaan lelang barang sitaan, rampasan negara, dan gratifikasi yang berada dalam pengelolaan KPK.

Nota kesepahaman ini langsung dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Jaksa Agung H.M. Prasetyo dan Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu 14 Maret 2018.

"Dua institusi ini bisa menjadi patner, terutama koordinasi sinergi dan kolaborasi dari hulu ke hilir, maupun perlindungan hukum terhadap ASN lelang," ujar Sri Mulyani. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya