Kemenag Minta Kampus Hati-hati soal Larangan Cadar

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin
Sumber :
  • Kemenag.go.id

VIVA – Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menanggapi soal pelarangan cadar di sejumlah Universitas Islam. Ia meminta agar perguruan tinggi bersangkutan menjelaskan alasan pelarangan cadar.

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

"Kemenag anjurkan untuk bijak, lakukan pembinaan, dialog persuasif terhadap mereka pengguna cadar," kata Kamaruddin di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu 14 Maret 2018.

Menurutnya, pihak kampus harus melihat mereka yang menggunakan cadar karena motivasi keagamaan, religiusitas dan ekspresi keberagamaan tulus, tentu harus menjadi pertimbangan khusus para pimpinan perguruan tinggi.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

"Cadar itu simbol ekspresi, cita rasa keberagamaan. Itu kombinasi budaya, pemahaman keagamaan, tempat dan waktu, jadi dimaknai berbeda-beda oleh banyak orang. Sehingga jika dengan alasan cadar semata tidak boleh dilarang," kata Kamaruddin.

Ia meminta harus ada alasan yang diungkapkan terkait pelarangan cadar. Kamaruddin menduga jika memang alasannya misalnya mengganggu proses belajar mengajar, maka harus ditinjau seberapa mengganggunya.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

"Harus di-treat secara spesifik, harus searif mungkin, seikhlas mungkin, karena mereka adalah stakeholder kita. Mereka mahasiswa dan dosen kita, bagian dari kita, sehingga bersama-sama kita lakukan komunikasi diskusi," kata Kamaruddin.

Ia pun meminta pada petinggi perguruan tinggi keagamaan agar bertindak sebijak, searif, dan sesabar mungkin melakukan komunikasi dialog dan pembinaan.

"Sehati-hati mungkin, sesabar mungkin agar suasana keberagamaan salah satunya mengunakan cadar itu dihormati," kata Kamaruddin.

Kewenangan Kampus

Meski begitu, ia mengakui UU Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah nomor 4 Tahun 2014, kewenangannya ada di perguruan tinggi dan bukan kementerian. Sehingga rektor memiliki kewenangan mengurus dan mengatur persoalan akademik dan nonakademik.

"Kita tentu hanya bisa memberi arahan imbauan kepada mereka agar betul-betul memperhatikan banyak faktor terkait banyak cadar ini," kata Kamaruddin.

Ia menegaskan Kemenag tidak bisa mengidentikkan antara cadar dengan sebuah ideologi tertentu. Sehingga, pada dasarnya cadar tidak boleh dilarang.

"Setiap orang punya hak untuk melaksanakan. Tapi ketika itu dilarang di perguruan tinggi kita harus diskusikan dulu menjelaskan apa alasan, seberapa parah? Seberbahaya apa? Apa alasan esensialnya sehingga melakukan pelarangan," kata Kamaruddin.

Sebelumnya,  Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengeluarkan sebuah surat teguran tertulis bagi seorang Dosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan atas nama Hayati Syafri.

Surat dikeluarkan pada 6 Desember 2017 yang ditandatangani Dekan Fakultas oleh Nunu Burhanuddin yang berisi tentang peringatan terhadap Hayati untuk berpakaian di dalam kampus sesuai dengan kode etik dosen IAIN Bukittinggi.

Hayati diketahui belum lama ini bekerja dan mengajar mata kuliah bahasa Inggris di kampus itu menggunakan cadar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya