Polda Jatim Pernah Bina Peretas 600 Situs Lintas Negara

Tiga orang tersangka jaringan hacker internasional ditangkap Polda Metro Jaya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Tiga mahasiswa Surabaya yang ditangkap karena disangka meretas 600 situs lintas negara, AN (21 tahun), KPS (21) dan ATP, ternyata pernah tergabung dalam binaan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Bukan untuk meretas, pembinaan dilakukan agar muda-mudi aktivis media sosial dan ahli ITE menggunakan kemampuannya untuk hal produktif.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Memang, beberapa kali Polda Jatim mengumpulkan komunitas medsos dan siber dalam ruang silaturahmi dan diskusi. Pendekatan semacam itu dilakukan sebagai upaya Kepolisian menekan ujaran kebencian dan informasi palsu atau hoax yang belakangan ini marak terjadi di jagat maya.

Nah, sangat mungkin ketiga tersangka yang tergabung dalam Surabaya Blackhat atau SBH itu juga mengikuti forum yang difasilitasi Polda itu.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

"Kita lakukan pembinaan ke mereka agar tidak melakukan kejahatan di dunia maya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu, 14 Maret 2018.

Pembinaan tersebut, lanjut Barung, dilakukan secara intensif oleh Polda Jatim jauh hari sebelum terjadinya penangkapan oleh Polda Metro Jaya dan FBI terhadap ketiga mahasiswa Surabaya tersebut. "Tetapi pembinaan itu tidak serta-merta mengubah niat individu," katanya.

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

Pada prinsipnya, terang Barung, Polri tetap menindak siapapun yang terlibat kejahatan siber. Dalam kasus ini, penegakan hukum tetap dilakukan di Indonesia kendati korban yang dirugikan berada di luar negeri. "Penegakan hukumnya menggunakan hukum di Indonesia," ucapnya.

Seperti diberitakan, NA, KPS, dan ATP diciduk tim Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Surabaya. Kedua peretas yang diciduk sebelumnya yaitu KPS dan NA. Mereka yang menamakan dirinya kelompok Surabaya Blackhat (SBH), sudah membobol website dalam dan luar negeri.

KPS merupakan pendiri dan anggota dari kelompok SBH. Sedangkan NA merupakan peretas dan turut memeras korbannya dalam bentuk uang PayPal dan Bitcoin. Dari aksi mereka, biasanya bisa menghasilkan uang ratusan jutaan rupiah per tahunnya.

Hingga kini polisi masih memburu empat orang rekan mereka yang buron. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya