Menteri Yasonna ke DPR, Berikan Nomor untuk UU MD3

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham, Yasonna Laoly.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Ginanjar

VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Yasonna Laoly menemui pimpinan DPR, Kamis 15 Maret 2018. Kedatangannya, guna menyampaikan soal Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 yang telah diberi nomor oleh pemerintah.

Sepakat Revisi UU MD3, Dua Fraksi Ini Beri Catatan

"Ini kan dari Setneg nomornya, jadi tentunya Presiden sudah tahu. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3. Sebelumnya, Undang-undang MD3 itu Nomor 17 Tahun 2014," kaya Yasonna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 15 Maret 2018.

Yasona menambahkan, dengan diberi nomor oleh pemerintah, maka masyarakat atau para pihak yang merasa tidak puas dengan UU MD3 bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Mengapa DPR Bernafsu Revisi UU MD3 di Akhir Masa Jabatan?

"Sekarang sudah mulai bisa menggugatnya. Karena, sudah ada nomornya dan sudah sah menjadi undang-undang, jadi kalau ada sekarang mau mengajukan judicial review silahkan," katanya.

Politikus PDIP ini membantah bila dirinya sempat di tegur oleh Presiden Jokowi terkait lolosnya UU MD3 di paripurna DPR dan menjadi polemik di masyarakat.

Baleg DPR Masukkan Usulan 10 Pimpinan MPR dalam Draf Revisi UU MD3

"So far no. Biarlah mereka membuat komentar masing-masing. Saya yang tahu," katanya.

DPR Sahkan Rivisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

DPR Sahkan Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

Ada 10 poin dalam pasal 15 yang diubah dalam UU MD3.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2019