KPK Eksekusi Miryam ke Lapas Pondok Bambu

Miryam S. Haryani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani ke  Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis, 15 Maret 2018.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Langkah ini dilakukan jaksa KPK, setelah kasus pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP yang menjerat Miryam berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
 
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus perbuatan memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP, dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta, Pondok Bambu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kamis, 15 Maret 2018.

Pengadilan Tipikor Jakarta pada perkara Miryam Haryani menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Majelis Hakim menyatakan, Miryam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.

Miryam terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek
Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023