Respons Polri Terhadap Wacana Hukum Pancung di Aceh

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA – Mabes Polri merespons perihal wacana diberlakukannya hukum pancung atau Qisas yang akan diterapkan Pemerintah Daerah Aceh untuk pelaku pembunuhan. Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, pihaknya akan mendahulukan hukum nasional dalam penerapannya.

MUI: Salat Id yang Dilakukan Jemaah Aolia Tak Sesuai Syariat Islam

"Aceh memang daerah khusus tetapi yang berlaku masih hukum nasional. Selama hukum nasional itu diberlakukan di sana dan di sana ada aturan syariah, dan tidak bertentangan dengan situasi masyarakat berbangsa dan bernegara, saya kira kita berlakukan hukum nasional," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 15 Maret 2018.

Selama ini, kata Setyo, memang sudah ada pemberlakuan hukum lokal yang diterapkan di Aceh, semisal hukuman cambuk.

Ayah Tiri Bisa Jadi Wali Nikah? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Syarat Sahnya

Namun, khusus hukuman pancung Polri harus terlebih dulu melihat dan mengkajinya. Sebab di dalam filosofi hukum di Indonesia, hukuman diberlakukan bukan untuk balas dendam.

"Di dalam UU kita hukuman itu bukan balas dendam tetapi adalah untuk pembinaan. Kita kembali ke esensi filosofi hukum di Indonesia bukan balas dendam. Darah dibalas darah, kepala dibalas kepala. Bukan gitu. Tapi hukum di Indonesia untuk pembinaan. Makanya namanya lembaga pemasyarakatan dan akan dikembalikan ke masyarakat," katanya.

Pemkab Aceh Besar Larang Warga Rayakan Valentine Day 14 Februari

Setyo mengatakan sudah ada pembagian khusus terkait pelanggaran di Aceh. Penerapan jenis hukum, lanjut dia, tergantung pihak yang terlebih dahulu menangani suatu kasus. "Kalau polisi (lebih dulu), kami hukum nasional," ujar Setyo.

Dia memberi contoh kasus pacaran. Kata Setyo, polisi tak pernah menangkap pasangan berpacaran di Aceh. Pihak yang menangkap adalah polisi syariah.

Begitu pun dengan kasus judi yang melanggar hukum syariah dan hukum nasional. Dalam kasus ini, hukum nasional akan diterapkan jika polisi lebih dulu menanganinya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Syariat Islam tengah menggodok wacana penerapan hukum pancung atau qisas di 'Serambi Mekkah'.

Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Dr Syukri M Yusuf menyatakan penerapan hukum pancung akan terlebih dulu melihat respons masyarakat.

Pemprov Aceh akan melakukan penelitian untuk mengetahui tanggapan dan respons masyarakat Aceh atas rencana menerapkan hukum qisas.

Menurut Syukri, jika hukum syariat benar-benar konsisten diterapkan, maka kasus kriminalitas seperti pembunuhan akan hilang. Dia mencontohkan Arab Saudi yang menerapkan hukuman yang sangat berat dan ketat bagi pelaku yang menghilangkan nyawa orang lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya