Bupati Hulu Sungai Tengah Jadi Tersangka Pencucian Uang

Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif saat bersiap menjalani pemeriksaan di KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Latif diduga menerima gratifikasi terkait proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama menjabat sebagai Bupati. Total gratifikasi yang diduga diterima Latif yaitu Rp23 miliar.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

"Tersangka ALA (Abdul Latif) telah menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah dinas dengan kisaran 7,5 persen hingga 10 persen di setiap proyek," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2018.

Laode mengatakan selama menjabat Bupati, Abdul Latif telah membelanjakan penerimaan gratifikasi itu menjadi aset mewah di antaranya mobil dan motor, baik diatasnamakan dirinya maupun keluarganya ataupun pihak lain.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

Atas perbuatannya, KPK juga menjerat Latief dengan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang. KPK telah menyita 16 kendaraan mewah milik Latief terkait perkara tersebut.

"KPK menemukan TPPU perbuatan menempatkan, mentrasfer, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa barang ke luar negeri, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan atau patut diduga hasil tipikor dengan juga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan selama ALA sebagai bupati HST," kata Laode.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

Atas perbuatannya menerima gratifikasi, Latif disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dalam perkara TPPU, Latif disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Bupati Abdul Latif telah dijerat tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan.

Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap yakni, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Fauzan Rifani, Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto.

Latif diduga menerima fee proyek itu secara bertahap yang didapatnya dari Dirut PT Menara Agung Donny Winoto. Perusahaan milik Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya