Masinton Pertanyakan KPK Usut Calon Kepala Daerah Korupsi

Diskusi bertema Korupsi, Pilkada, dan Penegakan Hukum di Cikini, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA – Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memutuskan untuk mengusut calon kepala daerah yang melakukan korupsi di masa Pilkada serentak 2018. 

Masinton Pasaribu: Surat Ketua DPR ke DPD Sesuai Amanat UU

Menurut dia, KPK seharusnya melakukan pengusutan, termasuk mengumumkan status tersangka mereka yang melakukan korupsi, saat korupsi dilakukan.

"Kalau (calon kepala daerah) petahana kan bukan baru menjabat sekarang. Ada lima tahun masa jabatan gubernur, bupati, walikota. Pertanyaannya, ke mana KPK kemarin selama lima tahun? Kenapa baru bergerak sekarang? Karena korupsi kan bukan kasus tiba-tiba, kecuali jika ada OTT," ujar Masinton, dalam diskusi berjudul Korupsi, Pilkada, dan Penegakan Hukum di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Maret 2018.

Masinton Ingin Dalami Dugaan Skandal Impor Emas Rp47 Triliun

Politikus PDIP ini menyampaikan, sikap itu justru mengindikasikan KPK bergerak dalam ranah politik. Masinton lantas menyinggung tindakan KPK yang sempat dilibatkan oleh Presiden Joko Widodo dalam menyeleksi calon menteri Kabinet Kerja, sebelum pemerintahan Jokowi dimulai pada Oktober 2014. 

Menurut Masinton, sebagai institusi penegak hukum, KPK tidak seharusnya turut bergerak dalam ranah politik. "Saya kritik KPK karena hal ini sudah terjadi sampai berkali-kali," ujar Masinton.

Harga Indomie Selangit Viral hingga Dahlan Iskan Sentil Dirut

Pada Senin, 12 Maret 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, KPK akan mengumumkan sejumlah calon kepala daerah yang akan segera ditetapkan menjadi tersangka. 

Langkah itu kemudian ditanggapi dengan pemberian imbauan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto supaya KPK menunda segala proses hukum terhadap para calon kepala daerah terduga korupsi untuk menghindari kegaduhan politik. 

Meski demikian, KPK tetap melakukan pengusutan korupsi calon kepala daerah. KPK baru saja mengumumkan calon gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009, Jumat, 16 Maret 2016.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya