- Istimewa
VIVA – Barang bukti tindakan korupsi yang dilakukan calon kepala daerah korup bisa dihilangkan jika KPK menunda pengusutan hingga masa Pilkada serentak 2018 berakhir. Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menyampaikan bahwa imbauan yang disampaikan Menko Polhukam Wiranto pekan kemarin bisa membuat penegakan hukum jalan di tempat jika dilaksanakan.
"Kalau ditunda, yang terjadi, tersangka bisa hilangkan barang bukti. Kalau dihilangkan, itu berarti proses penegakan hukum terhambat, tidak buahkan hasil maksimal," ujar Samad dalam diskusi berjudul Korupsi, Pilkada, dan Penegakan Hukum di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Maret 2018.
Menurut Samad, imbauan yang disampaikan Wiranto akan lebih banyak memberi kerugian daripada keuntungan, jika dijalankan. Jika kepala daerah terpilih lantas ditetapkan sebagai tersangka, misalnya. Kepala daerah itu harus tetap dilantik sekali pun penahanan tetap dilakukan.
"Ini merusak peradaban. Karena tidak ada sebenarnya negara yang bersih, yang menghargai penegakan hukum, yang akan memilih pemimpin yang korup," ujar Samad.
Samad menyampaikan, KPK jelas harus menolak imbauan Wiranto. Pasalnya, penegakan hukum tidak seharusnya dipengaruhi hal apa pun, termasuk proses demokrasi juga.
"Inilah kenapa permintaan Pak Wiranto harus ditolak, karena membawa banyak dampak buruk, mencederai proses demokrasi yang berjalan," ujar Samad.