Kasus Suap, KPK Akan Periksa Hakim PN Tangerang

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Tangerang, Hasanuddin. 

Dadan Tri Bersama Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar di Kasus MA

Pemeriksaan terhadap Hasanuddin terkait kasus dugaan suap oleh rekannya sesama hakim, yakni Wahyu Widya Nurfitri yang ditangkap saat operasi tangkap tangan. "(Hasanuddin) diperiksa untuk tersangka WWN (Wahyu Widya Nurfitri)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin, 19 Februari 2018.

Terkait kasus ini, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Momoh sebagai saksi. Status Momoh dalam agenda jadwal pemeriksaan ditulis sebagai ibu rumah tangga. "Ada juga Reza dan Bahrun Amin dari pihak swasta," kata Febri. 

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas di Kasus Suap MA

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya yakni hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika, Agus Wirano dan HM Saipudin selaku advokat.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, Agus Wirano dan Saipudin diduga memberi suap atas pengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.

Bukannya Mundur Usai Jadi Tersangka, Hasbi Hasan Cuti dari Jabatan Sekretaris MA

Suap dilakukan sebanyak dua kali, pertama pada 7 Maret 2018 sejumlah Rp7,5 juta. Kedua pada 12 Maret 2018 senilai Rp22,5 juta.

Wahyu dan Tuti dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Agus serta Saipuidin dijerat menggunakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"WWN dan TA diduga sebagai penerima (suap), sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa, 13 Maret 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya