Dijerat KPK, Cagub Maluku Utara Ajukan Praperadilan

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA – Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) akan mengajukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Ahmad ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

Hal ini disampaikan Penasihat Hukum Ahmad Hidayat Mus, Konoras, Senin, 19 Maret 2018. Menurut Konoras, pihaknya sat ini sedang menyiapkan dan mempelajari beberapa dokumen perkara ini. Dalam waktu dekat, akan melakukan praperadilan.

"Pasti kami mengajukan praperadilan, karena jalan satu-satunya, yang ada di kami kan cuma praperdilan," kata Konoras.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

Konoras mengatakan, saat ini kliennya tengah berada di Jakarta untuk bertemu keluarga dan tim penasihat hukum lain. Namun, dia belum mengetahui apakah klien turut membicarakan langkah praperadilan dengan tim kuasa hukumnya yang berada di Jakarta.

"Kayaknya beliau ke Jakarta, ketemu keluarga sekaligus mungkin koordinasi dengan tim hukum lain di Jakarta," kata Konoras.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

Koronas meyakini, pihaknya bisa memenangkan praperadilan melawan KPK lantaran konstruksi perkara ini sama seperti saat dipegang Polda Maluku Utara. Apalagi pihaknya telah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Ternate terhadap penetapan tersangka oleh Polda Malut.

"Jadi tidak ada hal-hal baru. Itu yang kami sedikit yakini bahwa praperadilan nanti akan dikabulkan," ujarnya.

Dalam perkara ini, Ahmad dijerat tersangka bersama-sama sang adik, Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014. Keduanya diduga telah terlibat praktik korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong tahun 2009. (mus)

KPK mendatangkan delapan unit mobil mewah dan delapan motor gede milik Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, ke Jakarta. Penasaran?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya