Polri Tegaskan Tak Ingin Jadi Alat Politik Pilkada Serentak

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA – Kepolisian RI lebih memilih tunda proses hukum terhadap pada calon kepala daerah yang terjerat kasus hingga proses Pilkada Serentak 2018 selesai digelar. Hal ini, diakui sejalan dengan imbauan Menkopolhukam Wiranto beberapa waktu lalu. 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, menegaskan hal itu juga dilakukan agar institusinya tidak dijadikan alat untuk menjatuhkan pihak mana pun dalam proses pesta demokrasi yang akan digelar. 

Rapor Polri Sepanjang 2019 Turun, Ini Penyebabnya

"Polri menghormati supremasi hukum tetapi juga kami sangat menghormati proses demokrasi. Karena itu kasus yang melibatkan para calon kepala daerah ditunda. Bukan dihentikan yah, tetapi ditunda," kata dia dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), tvOne, Selasa malam, 20 Maret 2018.

Sikap tersebut menurutnya juga telah diperkuat dengan instruksi Kapolri melalui Surat Telegram Kapolri Nomor 415 tahun 2018 terkait penundaan penanganan perkara yang melibatkan para calon kepala daerah. 

Surat itu, kata Setyo, tentu menjadi pegangan semua Kapolda untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah bagi para calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak. 

"Kedua, (Polri ambil sikap ini) karena polri tidak ingin digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan salah satu calon," ujarnya. 

Meski begitu Setyo mengatakan, STR tersebut tidak berlaku terhadap calon-calon kepala daerah yang tertangkap tangan dan yang masuk dalam tindak pidana pemilu.

"Penundaan-penundaan (penanganan perkara) ini tidak berlaku bagi kasus-kasus tertangkap tangan. Karena Polri ada satuan tugas anti money politic," lanjut dia. (ren)

Untung Rugi Pilkada Langsung dan Tak Langsung
Petugas Polisi dari Polres Bogor saat mengupas kulit kopi.

Mengenal Copsffee, Kopi Produksi Kepolisian RI dan Pertama di Dunia

Polres Bogor bekerjasama dengan petani kopi kembangkan koperasi.

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2020