Libatkan Tersangka Zumi Zola, KPK Dikritik Habis

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli (kedua dari kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Pemprov Jambi pada Senin kemarin, 19 Maret 2018, memulai kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi.

4 Perceraian Artis Terheboh di 2020, Nomor 3 Paling Gak Disangka

Kegiatan itu rencananya diselenggarakan hingga tanggal 23 Maret 2018. Ironisnya, kegiatan ini dibuka dan dihadiri oleh Gubernur Jambi, Zumi Zola. Padahal dia berstatus sebagai tersangka KPK.

Diketahui, Zumi ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2 Februari 2018 lalu lantaran diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Zumi masih berlangsung hingga saat ini.     

Ngumpulin Emak-emak, Ibu Tiri Zumi Zola Dilaporkan ke Bawaslu Jambi

Menyoroti persoalan itu, peneliti Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, mempertanyakan langkah KPK melibatkan tersangka dalam kegiatan pemberantasan korupsi.

"Sulit dipahami secara akal sehat, bagaimana mungkin KPK libatkan tersangka korupsi untuk kegiatan pemberantasan korupsi? Bukannya mendapatkan apresiasi, justru kegiatan ini akan merusak citra KPK di mata publik karena telah berkolaborasi dengan tersangka korupsi," kata Adnan dalam keterangannya diterima VIVA, Selasa 20 Maret 2018.

Ibu Tiri Zumi Zola Jadi Cawagub Jambi, Programnya Turun Lapangan

Menurutnya, mengundang apalagi meminta tersangka korupsi membuka acara dan melibatkannya dalam satu forum anti korupsi merupakan sebuah keteledoran dan tidak berjalannya fungsi pengawasan di internal KPK.

Pasalnya, sangat tidak mungkin tersangka atau pelaku korupsi akan sungguh-sungguh membantu KPK atau berperang melawan korupsi.

"Atas kejadian tersebut ICW minta KPK menghentikan kegiatan Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan bersama dengan Provinsi Jambi tersebut. KPK juga sebaiknya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan manajerial di internal KPK," kata Adnan. (ren)

    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya