Pemilih Pilkada yang Belum Punya E-KTP Tinggal 4,6 Juta

Ilustrasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Sumut
Sumber :
  • ANTARA/Irsan Mulyadi

VIVA – Calon pemilih Pilkada serentak 2018 yang belum memiliki e-KTP adalah 4,6 juta orang. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan bahwa jumlah tidak mencapai 6,7 juta seperti sempat diperhitungkan KPU pada pekan lalu.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Baca: Enam Juta Pemilih Pilkada Diduga Belum Punya E-KTP

Pasalnya, ada 2,1 juta pemilih pemula yang tercakup dalam angka 6,7 juta yang disampaikan KPU. Merujuk kepada UU Nomor 24 Tahun 2013, para calon pemilih pemula yang belum genap berusia 17 tahun itu memang belum memenuhi syarat untuk memiliki e-KTP.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

"Sisa dari 6,7 juta, yaitu sebanyak 4,6 juta, merupakan penduduk yang memang belum melakukan perekaman e-KTP," ujar Zudan di Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018.

Menurut Zudan, meski belum memiliki e-KTP, para pemilih pemula tetap dapat menyalurkan hak pilihnya menggunakan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Pemerintah setempat dapat membantu pengurusannya secara kolektif seperti halnya dilakukan pula pada Pilkada serentak 2017.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Suket kolektif tersebut menyatakan bahwa pemilih tersebut berada dalam data base kependudukan," ujar Zudan.

Lebih lanjut, Zudan menyampaikan, jika jumlah pemilih yang belum memiliki e-KTP hanya 4,6 juta orang, artinya 96 persen pemilih di Pilkada serentak 2018 sudah lengkap dokumen kependudukannya. Zudan meminta para pemilih yang belum memiliki e-KTP untuk secara pro-aktif juga mengurus pembuatannya di kantor-kantor pemerintahan setempat.

"Untuk melakukan perekaman e-KTP, tetap diperlukan partisipasi dari seluruh penduduk dengan cara pro-aktif mendatangi tempat-tempat pelayanan, baik yang ada di desa, kelurahan, kecamatan, maupun Dinas Dukcapil kabupaten atau kota," ujar Zudan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya