Korupsi Massal di Malang, Gubernur Soekarwo Syok

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo
Sumber :
  • lucky Aditya/Malang/VIVA

VIVA – Gubernur Jawa Timur Soekarwo prihatin dengan kasus korupsi massal yang menjerat legislatif dan eksekutif Kota Malang. Kasus korupsi ini dinilai politikus yang akrab disapa Pade Karwo itu akan membuat syok Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

"Pejabat Sementara Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi harus melakukan apa pun yang paling ekstrim. Seperti ASN yang sangat syok dengan kabar itu, kemudian gairah bekerja menurun. Harus dicarikan formulanya," kata Soekarwo di Malang, Kamis, 22 Maret 2018.

Soekarwo menyebut penindakan yang dilakukan KPK akan menimbulkan traumatis pada psikologis ASN di lingkungan Pemkot Malang. Namun, ia berpesan apa pun alasannya fungsi pelayanan publik harus tetap berjalan.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

"Penindakan yang dilakukan KPK mungkin traumatis pada psikologisnya. Itu yang harus dilakukan PJS wali kota agar tidak trauma dengan pelayanan publik," tutur Soekarwo.

Soekarwo juga mengingatkan eksekutif dilarang ikut campur pada persoalan hukum yang diterima tersangka. Ia menegaskan segala tindakan pungutan liar atau tindakan yang melanggar hukum lainnya harus tuntas karena berkaitan dengan integritas pejabat publik.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

"Proses hukum harus tetap berjalan, namanya demokrasi harus berjalan lurus dengan hukum itu harus kita sadari. Inilah demokratis setiap saat kalau tidak benar pasti kena," ujar Soekarwo.

Kemudian, ia mengatakan proses Pemilihan Kepala Daerah di Kota Malang akan berjalan sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perlu diketahui dua calon wali kota masuk dalam daftar 19 nama tersangka baru.

Mereka adalah Moch Anton calon wali kota petahana nomor urut dua. Kemudian, Ya'qud Ananda Gudban nomor urut satu. Anton dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Nanda Gudban dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Semua Pilkada menurut KPU berjalan terus karena sudah diatur per pasal. Tetap berjalan sebelum putusan ingkra di pengadilan tetap berjalan," kata Soekarwo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya