Kejam, Ibu Aniaya Bayi Kandung Hingga Koma

Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan menjenguk korban
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Seorang ibu berinisial SN alias S tega menganiaya anak kandungnya berinisial KGO. Akibatnya, sang anak yang masih berusia 1,5 tahun itu mengalami koma.

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal Dunia di Karawang, Ini Kata Mabes TNI

Kejadian penganiayaan ini terjadi di Kampung Iplik, RT 002/012, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.

Kapolres Karawang, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan mengatakan, sang ibu melakukan penganiayaan terhadap bayinya sejak Februari hingga Maret 2018.

Erick Beberkan Alasan Stasiun Kereta Cepat Karawang Belum Beroperasi 

"Diduga korban dianiaya oleh tersangka (ibu korban) berupa pukulan dan cubitan di tangan, kaki, kepala dan punggung korban secara berkelanjutan," kata Hendy kepada VIVA, Kamis, 22 Maret 2018.

Terakhir, ibu berusia 27 tahun itu melakukan penganiayaan terhadap korban dengan mendorong korban hingga terjatuh dan kepala korban bagian belakang membentur rak piring.

Stasiun Whoosh di Karawang Belum Beroperasi, Erick Thohir Ungkap Penyebabnya

"Satu hari setelah itu korban mengalami kejang-kejang dan kondisi terakhir korban mengalami koma atau tidak sadarkan diri. Sampai saat ini korban dirawat di RSUD Karawang," ujarnya.

Usai mendapatkan laporan tersebut pada 19 Maret lalu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ibu korban. Dari pemeriksaan sementara, tersangka melakukan penganiayaan karena masalah ekonomi. "Mudah melampiaskan emosi dan kekesalan terhadap bayinya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 (2) dan (4) UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka juga dijerat  Pasal 351 (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Karena korban adalah anak masih di bawah umur maka bisa ditambah sepertiga lamanya kurungan penjara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya