Prostitusi Online Tarif 2 Jutaan di Aceh Kembali Terbongkar

Ilustrasi/Prostitusi.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA - Polisi kembali menangkap germo yang menjajakan wanita kepada pria hidung belang melalui media sosial di wilayah Aceh Besar. Seorang germo berinisial RS diciduk dengan tujuh orang perempuan seks komersial (PSK) di salah satu hotel berbintang di Lampeneurut, perbatasan Aceh Besar dan Banda Aceh.

Jual Jasa PSK Tarif Rp2,5 Juta, Mucikari Cantik Pangkal Pinang Ini Ditangkap dengan Barbuk

Informasi yang diperoleh VIVA, penangkapan itu terjadi pada Kamis dini hari, 22 Maret 2018. Si Germo ditangkap saat sedang bertransaksi di dalam kamar hotel dengan pelanggan, yang tak lain pelanggan itu ialah polisi yang saat itu melakukan penyamaran.

Dalam hotel, satu germo dan dua PSK langsung digelandang ke Mapolresta Banda Aceh. Penangkapan itu berawal dari polisi yang mendapat informasi bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi PSK.

Prostitusi Online Pringsewu Terbongkar, Mucikari yang Jual PSK Muda Tarif Rp700 Ribu Diciduk

Sehingga aparat melakukan penyamaran untuk memastikan informasi itu. Dengan berpura-pura memesan PSK yang dikelola oleh RS melalui whatsapp.

Pelaku pun menawarkan beberapa orang wanita dengan cara mengirimkan beberapa foto wanita yang dimilikinya. Sehingga polisi melakukan penyamaran untuk memastikan informasi itu.

Germo Si Pemilik Salon Oma Bekasi yang Jual ABG jadi Open BO di MiChat Ditangkap

Tak menunggu lama, aparat langsung melakukan transaksi di dalam kamar hotel dengan germo dan satu orang wanita yang telah menunggu di dalam kamar.

Kemudian, satu orang wanita lagi kembali datang ke dalam kamar, sebagaimana pesanan pelanggan, yang memesan dua PSK. Saat itu dilakukan pemesanan sebanyak dua orang wanita dengan tarif total sebesar Rp4 juta.

Ketika deal, Pelaku hendak meninggalkan hotel, disaat bersamaan tim aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap RS dan juga dua wanita yang berada dalam kamar. Untuk satu PSK, RS memasang tarif Rp2 juta.

Saat dikonfirmasi penangkapan itu, kepolisian membenarkan. "Nanti saja (Jumat) kita adakan press release terkait ini," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufik saat dikonfirmasi, pada Kamis, 22 Maret 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya