Soal Cadar, Menteri Agama Bela IAIN Bukittinggi

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, bahwa tidak ada larangan bagi siapa pun yang ingin memakai cadar.

Viral Guru SD Pakai Cadar Ditangkap Karena Menyusup ke Jemaah Perempuan di Masjid Makassar

"Bagi yang ingin menggunakan cadar, silakan, tidak ada larangan soal itu," kata Lukman usai membuka rapat kerja kantor wilayah Kementerian Agama Sumatra Barat di Padang, Jumat, 23 Maret 2018.

Namun dia membela IAIN Bukittinggi soal polemik larangan mengenakan cadar di kampus itu. Dia mengklarifikasi bahwa sebenarnya tak ada larangan mengenakan cadar, melainkan imbauan agar seluruh civitas academica berbusana yang sesuai kebijakan kampus.

BCL Pakai Cadar saat Umrah, Netizen: Nyampe Indo Jangan Kebuka Lagi Mbak

IAIN melalui Fakultas Tarbiyah, katanya, menerbitkan surat edaran yang berisi ajakan kepada seluruh mahasiswa, karyawan dan dosen untuk meneggakkan kode etik dalam hal berbicara dan menjaga kesopansantunan di kampus. Juga menjunjung kepatutan dan kepantasan dalam berbusana.

Laki-laki tak boleh mengenakan kaus oblong dan bersandal. Perempuan memakai pakaian longgar dan tak boleh ketat serta transparan. Khusus untuk dengan perempuan, dalam surat edaran itu, diminta agar tidak menutup seluruh muka.

Putuskan Pakai Cadar Umi Pipik Ditimpa Banyak Ujian, Pekerjaan Berkurang Hingga Alami Hal Ini

"Mengapa ketentuan itu diberlakukan, karena dalam rangka memperlancar proses belajar-mengajar, termasuk juga dalam meningkatkan komunikasi dan pelayanan akademik di sana. Sama sekali bagi yang ingin menggunakan cadar, silakan, tidak ada larangan soal itu," ujar Lukman.

Diganti penutup wajah

Keterangan Lukman bertentangan dengan sikap pimpinan IAIN Bukittinggi yang menganggap menggunakan cadar itu melanggar kode etik.

Dalam surat tanggapan atas sikap dari aliansi umat Islam Sumatra Barat, IAIN memperhalus kata "cadar" dengan mengganti frasa "penutup wajah". Pada poin keempat disebutkan, surat edaran adalah aturan bagi mahasiswa dan berlaku hanya di kampus selama pelayanan akademik. 

Surat kemudian viral di media sosial dan diberikan komentar yang bernada negatif dan tendensius oleh orang-orang yang tidak mengetahui isi surat edaran dan tujuannya secara utuh.

Kata "tidak bercadar" menjadi fokus komentar publik di media sosial namun dipahami parsial. Itulah yang menjadi awal munculnya opini menuding IAIN melarang mahasiswa bercadar, Islamfobia, sekuler, menghina simbol-simbol Islam, memberangus hak asasi, dan lain-lain.

IAIN menegaskan, sudah cukup jelas bahwa surat edaran disalahpahami sehingga esensinya menyimpang. Tidak hanya disalahpahami, bahkan diduga sudah ditumpangi oleh kepentingan lain yang sama sekali berbeda dari isi dan tujuan surat.

Di poin kelima, IAIN menegaskan lagi kebijakannya dengan mencantumkan, "Bagi perempuan memakai pakaian longgar tidak tipis dan pendek, memakai jilbab/mudawarah dalam, memakai sepatu dan kaus kaki serta tidak memakai penutup wajah pada layanan atau kegiatan akademik lokal, perpustakaan, laboratorium dan kantor administrasi." (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya