Jokowi Persilakan KPK Proses Puan dan Pramono

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Presiden Joko Widodo angkat bicara soal dua nama menteri di kabinetnya yang disebut oleh terdakwa korupsi KTP elektronik Setya Novanto, menerima US$500 ribu dari proyek itu.

Gerindra Sebut Dasco dan Puan Faktor Penting Percepatan Rekonsiliasi Politik

Jokowi menegaskan, siapapun yang memang terlibat dalam kasus korupsi seperti e-KTP, harus diproses hukum. "Negara kita ini negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja," kata Presiden Jokowi di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 23 Maret 2018.

Terhadap peristiwa hukum itu, Jokowi mengatakan, semua harus berani bertanggungjawab. Hanya memang, harus berdasarkan pada fakta hukum. "Semua memang harus berani bertanggungjawab. Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta hukum, ada bukti-bukti hukum yang kuat," kata Jokowi.

Hasto PDIP: Mbak Puan Ketua DPR Selanjutnya Sesuai Arahan Ibu Megawati

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, menyebut sejumlah politikus partai yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat ikut kebagian uang proyek e-KTP.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Novanto menyebut beberapa politikus juga kecipratan uang haram e-KTP. Mereka di antaranya Chairuman Harahap (F-Golkar), Melchias Markus Mekeng (F-Golkar),Tamsil Linrung (F-PKS), Olly Dondokambey (F-PDIP), Puan Maharani dan Pramono Anung (F-PDIP)

Puan Maharani Ingatkan Pemudik Hati-hati karena Jutaan Orang Akan Mudik

Novanto menegaskan, semuanya mendapat uang sebesar US$500 ribu. Uang tersebut, kata Novanto, diberikan oleh Irvanto Hendra Pambudi yang juga merupakan keponakannya.

"Untuk Komisi II, Pak Chairuman sejumlah US$500 ribu, dan untuk Ganjar sudah dipotong oleh Chairuman. Dan untuk kepentingan Banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng US$500 ribu. Tamsil Linrung US$500 ribu, Olly Dondokambey US$500 ribu," kata Novanto di Pengadilan Tindak Pidana, Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018.

Sementara untuk Puan dan Pramono, kata Novanto, pemberian uang diketahui melalui Made Oka Masagung.

Diketahui, Made Oka dan Irvanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. "Ke Puan Maharani US$500 ribu, Pramono Anung US$500 ribu," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya