PDIP Sebut Dua Menteri Era SBY Inisiator E-KTP

Politikus PDIP, Trimedya Panjaitan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – PDI Perjuangan menyangka ada motif politik di balik ucapan Setya Novanto yang menyebut nama Puan Maharani dan Pramono Anung mendapat kecipratan uang proyek e-KTP.

SBY Yakin Duet Renan Buiatti-Reza Beik Jadi Pertahanan Tangguh Jakarta LavAni

Novanto yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, disebut tengah tertekan dan ingin menyandang status justice collaborator agar dapat meringankan hukumannya.

Hal itu dikatakan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan HAM, Trimedya Panjaitan, menanggapi 'kicauan' Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis kemarin 22 Maret 2018.

Pengamat Ungkap Ganjalan Utama Megawati Gabung dalam Koalisi Prabowo-Gibran

"Kami paham Pak Setya Novanto dalam situasi tertekan dan berupaya menjadi justice collaborator. Tampilan psikologis orang seperti ini adalah mencoba menampilkan bahwa dirinya bukan designer (perancang)," kata Trimedya kepada wartawan, Jumat 23 Maret 2018.

Menurut Trimedya, apa yang disampaikan Novanto dikategorikan Testimonium de Auditu. Di mana istilah itu hanya kesaksian lantaran hanya mendengarkan dari orang lain yang tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti langsung.

Juru Bicara Ungkap Keinginan Prabowo Duduk Bareng Megawati, SBY dan Jokowi

Ia menekankan, sebaiknya jaksa penuntut umum, penyidik dan majelis hakim fokus pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Muhammad Nazaruddin yang menyebut dua menteri era Susilo Bambang Yudhoyono sebagai inisiator proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Trimedya menyebut dua menteri era SBY tersebut berinisial GM dan SS. Namun Trimedya enggan menjabarkan detil siapa inisial GM dan SS tersebut.

"Atas dasar hal tersebut, PDI Perjuangan mendukung pengungkapan tuntas kasus e KTP yang difokuskan dari inisiator program e-KTP yakni GM dan SS menurut BAP Nazaruddin," kata dia.

Selain itu, Trimedya juga menyatakan, BAP lain Nazaruddin juga tegas bilang bahwa adanya pertemuan dirinya dengan Setya Novanto, Anas Nurbaningrum dan Andi Narogong membicarakan fee proyek ke sejumlah pihak.

Pembagian fee itu, salah satunya termasuk kepada GM.

"PDI Perjuangan mendukung pengembangan kasus tersebut berdasarkan BAP dan keterangan saksi di pengadilan, bukan atas dasar isu dengan motif politik," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, menyebut sejumlah politikus partai yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat ikut kebagian uang proyek e-KTP.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Novanto menyebut beberapa politikus juga kecipratan uang haram e-KTP. Mereka di antaranya Chairuman Harahap (F-Golkar), Melchias Markus Mekeng (F-Golkar),Tamsil Linrung (F-PKS), Olly Dondokambey (F-PDIP), Puan Maharani dan Pramono Anung (F-PDIP).

Novanto menegaskan, semuanya mendapat uang sebesar US$500 ribu. Uang tersebut, kata Novanto, diberikan oleh Irvanto Hendra Pambudi yang juga merupakan keponakannya.

"Untuk Komisi II, Pak Chairuman sejumlah US$500 ribu, dan untuk Ganjar sudah dipotong oleh Chairuman. Dan untuk kepentingan Banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng US$500 ribu. Tamsil Linrung US$500 ribu, Olly Dondokambey US$500 ribu," kata Novanto di Pengadilan Tindak Pidana, Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018.

Sementara untuk Puan dan Pramono, kata Novanto, pemberian uang diketahui melalui Made Oka Masagung. Diketahui, Made Oka dan Irvanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. "Ke Puan Maharani US$500 ribu, Pramono Anung US$500 ribu," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya