KPK Sebut 'Nyanyian' Novanto Perlu Dilengkapi Bukti Lain

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kebenaran soal sejumlah orang yang disebut Setya Novanto diduga ikut kebagian uang proyek e-KTP.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kesaksian terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP itu akan dicocokkan dengan keterangan dari saksi lain, berikut barang buktinya. 

"Kami akan melihat kesesuaian saksi atau bukti yang lain. Kami tahu KPK tidak boleh tergantung dengan satu keterangan saja," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Maret 2018. 

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Belajar dari pengalaman sebelumnya, keterangan Novanto berbeda seperti yang dilontarkan Muhammad Nazaruddin yang kemudian mendapatkan status justice collaborator

Saat persidangan, Novanto hanya mengetahui pembagian uang kepada beberapa pihak termasuk dua politikus PDI Perjuangan, Puan dan Pramono, dari orang lain. Apalagi dalam kasus sama, Nazaruddin pun mengakui perbuatannya telah menerima uang dari hasil korupsi.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan.

"Kalau kita simak kemarin itu disampaikan, terdakwa mendengar dari orang lain tentang pemberian uang pada sejumlah pihak anggota DPR. Tentu kita harus memastikan ada bukti-bukti lain yang mendukung hal tersebut," ujarnya. 

Berdasarkan hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum, kata Febri, saat ini fokusnya adalah merampungkan materi tuntutan kepada Novanto. 

Setelah itu, baru KPK bergerak menindaklanjuti apa yang telah disampaikan Novanto, dengan menyebut nama-nama yang diduga menerima uang. "Karena agenda sidangnya tinggal sebentar, keterangan terdakwa sudah, berikutnya tuntutan dari KPK, kemudian ada pledoi atau pembelaan terdakwa, kemudian putusan pengadilan," ujarnya. 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis, 23 Maret 2018, terdakwa Setya Novanto menyebutkan sejumlah nama anggota DPR Periode 2009-2014 yang diduga kebagian uang fee proyek e-KTP. 

Ada 10 nama yang disebut di antaranya: Jafar Hafsah, Mirwan Amir (F-PDemokrat), Melchiang Markus Mekeng (F-PGolkar), Olly Dondokambey (F-PDIP), Arif Wibowo (F-PDIP), Ganjar Pranowo (F-PDIP) Tamsil Linrung (F-PKS). 

Uang itu diberikan senilai US$500 ribu dengan total US$3,5 juta yang diberikan oleh keponakannya Irvanto Hendra Pambudi.

Selain tujuh orang itu, uang juga diduga diterima Chairuman Harapap dari Fraksi Golkar yang pada saat pembagian menjabat Ketua Komisi II DPR. Nama lain yang disebut dalam persidangan tersebut adalah dua politikus PDI Perjuangan yakni Puan Maharani dan Pramono Anung. 

Saat di DPR, Puan menjabat Ketua Fraksi, sementara Pramono duduk sebagai Wakil Ketua DPR. Novanto menyebut, uang diberikan berdasarkan informasi dari seorang pengusaha Made Oka Masagung. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya