KPK Tahan Wali Kota Nonaktif Malang

Mochamad Anton, wali kota nonaktif Malang, mengenakan rompi oranye setelah menjalani pemeriksaan di kantor KPK di Jakarta pada Selasa, 27 Maret 2018.
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Mochamad Anton, wali kota nonaktif Malang, pada Selasa, 27 Maret 2018. Anton ditahan dan sudah mengenakan rompi oranye KPK setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang. 

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

Kepada media, Anton pasrah dengan upaya penahanan yang dilakukan KPK. "Ya, kami ikuti saja," katanya di kantor KPK, Jakarta.

Disinggung masalah lain, Anton enggan menggubris pertanyaan awak media. Dia hanya menebar senyum sembari terus berjalan menerobos kerumunan wartawan yang menunggu di depan lobi markas KPK.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

Anton juga enggan menanggapi mengenai dia yang tak akan dapat berkampanye setelah ditahan KPK. Anton kini kembali maju sebagai calon wali kota Malang. Dia terus berjalan masuk mobil tahanan.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penahanan Anton dilakukan demi kepentingan penyidikan. Anton ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. "Penahan dua puluh hari pertama," katanya.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

Selain Anton, penyidik KPK juga menahan enam anggota DPRD Malang yang diperiksa juga pada hari ini sebagai tersangka. Mereka antara lain Ya'qud Ananda Gudban, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno. Mereka akan ditahan di Rutan KPK.

Kasus itu adalah merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono.

KPK menduga Anton selaku wali kota Malang dan Jarot memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya