Prasetyo Yakin Unsur Jaksa Lolos Jadi Deputi Penindakan KPK

Jaksa Agung HM Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Tim seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi telah meloloskan tiga nama untuk mengisi jabatan Deputi Penindakan, yang ditinggalkan Irjen Pol Heru Winarko yang kini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Dari tiga nama yang lolos, satu dari Polri dan dua dari Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung, M. Prasetyo menyerahkan seluruh proses seleksinya kepada KPK. Baginya, keinginan untuk menempatkan unsur Jaksa di posisi Deputi Penindakan KPK, bukan hanya keinginan Kejaksaan Agung, tetapi juga kebutuhan KPK.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

"Itu terpulang pada KPK lah. Silakan saja. Bagi kita, bukan keinginan saja menempatkan unsur kita ke sana. Tetapi, kebutuhan bagi KPK," kata Prasetyo sebelum rapat dengan komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Rabu 28 Maret 2018.

Menurutnya, Deputi Penindakan bukan sebatas mencakup masalah yang berkaitan penyelidikan dan penyidikan saja. Tetapi, juga upaya hukum lanjutan sampai dengan eksekusi. "Dan, jaksa memiliki semua kualifikasi itu," terang politikus Nasdem ini.

DPR Minta Keluarga Tersangka Korupsi Timah Dicekal: Bisa Hilang dan Operasi Wajah

Ia berharap, jika nantinya yang terpilih dari unsur Kejaksaan, harus bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh totalitas. Sehingga, tindak pidana korupsi di Indonesia bisa diberantas secara bersama-sama.

"KPK leader-nya, Kejaksaan dan Polri saling bersinergi dan berintegrasi mencegah dalam memberantas korupsi," ujar Prasetyo.

Sebelumnya, ada tiga nama calon Deputi Penindakan KPK yang dinyatakan lolos tahap seleksi tahap akhir. Ketiga nama tersebut adalah Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigjen Pol Firli, mantan Jaksa Penuntut Umum KPK Wisnu Baroto dan Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Witono.

Ketiga calon sebelumnya telah mengikuti proses seleksi secara bertahap bersama-sama calon lain. Proses seleksi sendiri dilakukan oleh lembaga independen dibantu tim eksternal KPK yang terdiri dari pimpinan KPK.

Selanjutnya, usai mengikuti wawancara, tim seleksi akan berdiskusi untuk menentukan satu nama dari tiga calon yang dinyatakan lolos proses seleksi ini. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya