Perberat Hukuman Marlina, Hakim Tinggi Manado Diteror

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA - Hakim Tinggi Siswandriyono mengaku pernah mendapat teror seusai menangani perkara banding atas nama eks Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan, di Pengadilan Tinggi Manado. Marlina merupakan terdakwa dugaan kasus korupsi Tunjangan Pokok Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Demikian diungkapkan Siswandriyono ketika bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.

"Rumah dinas saya diobrak-abrik, lalu dibongkar paksa. Setelah sopir saya melapor, akhirnya kami malam tidak tidur di sana, tapi sewa hotel," kata Siswandriyono kepada majelis hakim.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Setelah itu, menurut Yono, begitu Siswandriyono disapa, ia mendapat teror melalui telepon oleh orang tak dikenal. Yono mengatakan bahwa dia sudah melaporkan teror itu ke Polda Sulawesi Utara.

"Apakah ini ada kaitan dengan perkara yang saya tangani. Ternyata, hakim Tipikor Manado juga pernah diteror," ujar dia.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Dalam perkara ini, Yono menggantikan posisi ketua majelis hakim yang sebelumnya diisi oleh Sudiwardono yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah penangkapan itu, Yono yang menjabat wakil ketua Pengadilan Tinggi Manado mengganti semua susunan majelis hakim.

Sementara itu, dalam putusan, Yono menyatakan menerima permohonan banding jaksa. Majelis menguatkan putusan sebelumnya, dan menambah vonis Marlina dari 5 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Adapun, Sudiwardono didakwa menerima suap Sin$120.000. Suap tersebut diduga diberikan oleh anggota DPR, Aditya Anugrah Moha. Aditya merupakan putra dari Marlina Moha.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya