Indonesia Tolak Buka Moratorium TKI ke Arab Saudi

Dede Yusuf
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA - Ketua Komisi IX Dede Yusuf menyatakan bahwa pemerintah RI menolak permintaan Arab Saudi untuk membuka moratorium Tenaga Kerja Indonesia. Meskipun pemerintah Saudi sudah merevisi peraturan tentang tenaga kerja asingnya termasuk dari Indonesia.

Lowongan Masinis Perempuan di Saudi Dibanjiri 28 Ribu Pelamar

"Mereka (pemerintah Saudi) meminta kita membuka moratorium. Kita tolak," kata Dede, Kamis, 29 Maret 2018.

Dede menuturkan pemerintah dan DPR hanya setuju moratorium dibuka secara terbatas. Tujuannya hanya untuk menjaga hubungan kedua negara.

Sosok Kriangkrai, PRT Sebabkan Sejarah Berdarah Thailand-Arab Saudi

"Kami ingin tahu dulu itikad mereka, dan mereka menuruti dengan merevisi perlindungan tenaga kerja asingnya," katanya.

Selain itu, pertimbangan lain karena UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang baru belum dapat diimplementasikan, menunggu dikeluarkannya regulasi turunan yang tertuang melalui Peraturan Pemerintah. Paling lambat Agustus tahun ini PP tersebut sudah terbit.

Arab Saudi-Thailand Berselisih 30 Tahun karena PRT Pangeran

"Ada PP yang mengatur warning kepada negara tempat pengiriman PMI. Sekarang sedang dikaji oleh pemerintah," ujarnya.

Dalam masa transisi itu, Komisi IX DPR bersama pemerintah juga perlu menyiasati agar kasus-kasus seperti eksekusi mati Zaini Misrin tidak terulang lagi. Misalnya mendorong pemerintah untuk membentuk Permenaker baru yang tidak bertentangan dengan UU baru, dan mendorong Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri bertemu pemerintah Saudi untuk mencari terobosan pelindungan dan penempatan TKI di sana.

Belum lama ini, pemerintah RI dan Arab Saudi sepakat menyusun sistem baru bagi warga negara Indonesia yang akan bekerja di Saudi. Namun, kesepakatan baru itu tidak akan mencabut moratorium pemerintah Indonesia atas pengiriman TKI di sektor informal ke Arab Saudi.

Sistem baru itu meliputi mekanisme satu pintu penerbitan visa kerja, penetapan tujuh jabatan tertentu bagi WNI yang bekerja di sektor domestik, penghapusan Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), mekanisme perlindungan 24 jam dan lainnya. Kemudian juga fungsi ketenagakerjaan pada perwakilan RI di Saudi memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan langsung terhadap TKI yang mengalami masalah di Saudi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya