Lagi, Anggota DPRD Malang Masuk Bui KPK

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA – Lima anggota DPRD Kota Malang kompak mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 29 Maret 2018. Kelimanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka suap pembahasan APBD-P kota Malang.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

Adapun lima anggota DPRD Malang yang mangkir adalah, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Sulik Lestyawati, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani. Mereka kompak melayangkan surat atas ketidakhadiran itu ke lembaga antikorupsi.

"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis malam, 29 Maret 2018.

Selain mereka yang mangkir, penyidik KPK juga sejatinya memanggil anggota DPRD Malang, Bambang Sumarto. Bambang memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

Nahas, Bambang justru tak kembali pulang ke rumah,  melainkan langsung ditahan penyidik KPK seusai jalani pemeriksaan. Usai pemeriksaan, Bambang langsung digelandang ke mobil tahanan yang membawanya ke rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang Guntur," kata Febri.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

Bambang sendiri memilih irit bicara soal kasus dugaan suap yang menjeratnya saat ini.

"Jadi saat ini saya kan disangka menerima hadiah atau janji dari Wali Kota Malang. Makannya itu saja yang bisa saya sampaikan. Subtansinya dipenyidik saja," kata Bambang.

Sebelumnya, satu orang anggota DPRD Malang Sahrowi juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Lembaga antikorupsi ini akan kembali memanggil dan memeriksa Sahrowi beberapa hari ke depan.

Dengan penahanan Bambang, sejauh ini sudah 12 orang anggota DPRD yang dijebloskan ke Bui oleh KPK. 12 orang itu adalah bagian dari 18 orang anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Wali Kota Malang, Mochamad Anton, yang juga sudah ditahan KPK.

Adapun 11 tersangka yang sudah ditahan lebih dahulu yakni, Ya'qud Ananda Budban, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno. Kemudian, Slamet, Mohan Katelu, HM Zainuddin AS, Suprapto, dan Wiwik Hendri Astuti. Mereka ditahan di Rutan terpisah untuk 20 hari pertama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya