Respons Uskup Agung soal Menara Masjid di Sentani

Konferensi Pers Paskah 2018 Keuskupan Agung Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Mgr Ignasius Suharyo mengaku tak tahu persis soal polemik pembangunan Masjid Al-Aqsha di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Namun jika benar ada pembongkaran paksa, hal itu termasuk dalam kategori kriminal.

Badan Wakaf Indonesia dan Badan Kesejahteraan Masjid Gencarkan Gerakan Wakaf Uang

Hal itu dikemukakan uskup dalam konferensi pers Paskah 2018, di Gereja Katedral Jakarta, Minggu, 1 April 2018. "Terus terang saya tidak tahu. Tetapi, secara objektif itu (jika benar ada) adalah sebuah kriminal pasti ya. Di balik itu, ada apa ya, moga-moga polisi bisa menemukan. Tapi, jelas merusak bangunan orang lain apapun itu, itu kriminal," ujarnya. 

Dia menambahkan, "Di Papua itu ada uskupnya, jadi mestinya tidak ditanyakan ke saya, tapi ditanyakan ke uskup di Jayapura."

Kemenag Minta Ada Alokasi Anggaran di APBD Untuk Bantuan Masjid

Selain kriminal, menurut dia, hal tersebut sebaiknya tak dilakukan.  Ia mengimbau, semua pihak bisa berkepala dingin menyelesaikan masalah itu. 

Dia juga meminta kepada semua pihak untuk bisa mempercayakan masalah itu kepada pihak seharusnya. "Jadi tidak membawa bawa masalah-masalah lain di dalam itu karena belum jelas kan. Kalau sudah jelas biarlah polisi menanganinya dan jalur hukum yang akan ditempuh," ujarnya.

ISIS Serang Masjid Syiah di Oman saat Peringatan Asyura, 6 Orang Tewas 30 Luka-luka

Dia mengatakan, "Kita hidup berdasarkan konstitusi saja , itu kita tenang kok, tidak terseret ke arus-arus yang gak jelas itu, belum nanti kalau ada yang memanas-manasi, aduh mengerikan."

Sebelumnya, Persatuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) menuntut pembongkaran menara Masjid Al-Aqsha di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Alasannya, menara dari masjid yang telah dibangun selama satu tahun itu, lebih tinggi dari bangunan-bangunan gereja yang ada di Sentani.

Pembongkaran harus dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Maret 2018, atau 14 hari sejak tuntutan resmi diumumkan. PGGJ juga sudah menyurati unsur pemerintah setempat untuk menyelesaikan masalah sesuai aturan serta cara-cara persuasif.
 

Wanita ngamuk di Kerinci

Viral! Aksi Wanita di Kerinci Ngamuk, Diduga Terganggu dengan Kebisingan Mikrofon Masjid

Wanita dalam video tersebut juga menuai geram sejumlah warga, yang baru saja melaksanakan sholat Maghrib berjamaah di masjid hingga menimbulkan adu mulut satu sama lain.

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2024