Kasus Cacing Ikan Makarel, MUI Ancam Cabut Sertifikat Halal

Produk impor ikan makarel kemasan kaleng yang terbukti mengandung cacing.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/FB Anggoro

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bisa mencabut sertikasi halal terhadap produk ikan makarel dalam kaleng, yang terindikasi mengandung cacing. Namun, prosedur pencabutan sertifikasi halal ini mesti melalui mekanisme.

MUI Sumatera Barat Tolak Larangan Salat Idul Adha

Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan pencabutan sertifikasi halal itu baru dilakukan kalau ada rekomendasi dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).

"Kalau dari segi halalnya enggak ada masalah. Tapi dari segi amannya tidak aman. Karena mengandung cacing. Nah yang harus mencabut badan POM. Kalau badan POM mencabut, halalnya dicabutlah," kata Ma'ruf di Istana Negara, Jakarta, Senin 2 April 2018.

Pilih Pengganti Ma'ruf Amin, MUI Akan Gelar Munas

Saat ini, MUI masih belum membahas intensif terkait penemuan ikan makarel mengandung cacing tersebut. Tapi, baru ditelusuri, dengan mencari berbagai informasi di lapangan.

Kemudian, Ma’ruf menilai kalau nanti ternyata memang kajiannya membahayakan, maka MUI juga akan merekomendasikan itu. Tapi, memang diakuinya, perlu banyak pendapat terlebih dahulu.

Temui Pimpinan NU dan MUI, Mensesneg Bahas Turunan UU Cipta Kerja

Baca: BPOM: 27 Merek Ikan Makarel Kaleng Positif Ada Cacing

Ia menekankan proses pelabelan suatu jenis makanan bisa halal setelah melalui tes terlebih dahulu di BBPOM.

"Sesudah ada dari BBPOM, kita menyebutnya halal dikeluarkan sesudah toyyib artinya tidak ada masalah dari segi aspek-aspek itu dikeluarkan badan POM, baru diproses halalnya," jelasnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya