Dirjen Hubla Pernah 'Coret' Anak Soeharto Saat Proses Lelang

Mantan Dirjen Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono meyakinkan majelis hakim, awalnya dia paling anti dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tetapi, akhirnya melakukan praktik tersebut. 

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

"Saya paling pantang ada timbal balik itu," kata Tonny, ketika memberikan keterangan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 4 April 2018.

Tonny mengklaim sering menolak pengusaha yang datang untuk menawarkan uang dan meminta, agar dimenangkan dalam proses lelang.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Bahkan, ujar Tonny, dia pernah tidak memenangkan putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, saat mengikuti sebuah lelang proyek di Kementerian Perhubungan.

"Dulu, anak Soeharto saja, Pak Bambang Trihatmodjo pernah saya diskualifikasi," kata Tonny.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Meski demikian, Tonny mengaku bahwa pada akhirnya dia khilaf menerima uang Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Bambang Trihatmodjo

Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, uang Rp2,3 miliar itu terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Selain itu, uang Rp2,3 miliar itu diberikan, karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.

Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Tonny juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing dan barang-barang berharga lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya