Kasus Korupsi E-KTP, KPK Tahan Made Oka

Mantan Bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung ditahan penyidik KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu malam, 4 April 2018. Oka saat ditanyai awak media enggan mengklarifikasi pemeriksaannya hari ini. Dia dijerat penyidik atas perkara dugaan korupsi e-KTP. 

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Oka dikirim ke Rumah Tahanan di kantor KPK lama, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. 

Soal materi pemeriksaan Oka, Febri mengaku tidak bisa membeberkan lebih jauh. Namun, Febri tak membantah soal pemeriksaan dugaan sejumlah aliran uang korupsi proyek e-KTP, seperti kepada mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR Puan Maharani, mantan Wakil Ketua DPR Pramono Anung dan mantan Ketua DPR Setya Novanto, turut diklarifikasi kepada Made Oka.

"Secara spesifik kami tak dapat infonya karena itu masuk ranah teknis penyidikan. Jadi yang dapat kami sampaikan adalah dua hal. Pertama terhadap tersangka diklarifikasi aliran dana karena di persidangan ada dugaan aliran dana. Kepada Setnov melalui MOM salah satunya. Kedua, fakta-fakta sidang yang muncul ketika terdakwa Setnov diproses di pengadilan tipikor," kata Febri.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Kesaksian Setya Novanto

Pada sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu, Setya Novanto menyebutkan beberapa nama yang diduga terlibat penerimaan uang proyek e-KTP. Di antaranya, dua politikus PDI Perjuangan Puan Maharani dan Pramono Anung.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Ketika proyek bergulir, Puan menjabat Ketua Fraksi PDIP di DPR, sementara Pramono menjabat Wakil Ketua DPR. Mereka, menurut Setya Novanto, masing-masing menerima uang US$500 ribu dalam proyek e-KTP.

Selain Puan dan Pramono Anung, Novanto juga menyebut mantan pimpinan Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Ganjar Pranowo, serta para mantan pimpinan Banggar DPR RI. 

Menurut Novanto, uang tersebut ada yang diberikan oleh Andi Narogong, ada pula yang diberikan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi dan terkonfirmasi oleh Made Oka Massagung. Kini, Oka dan Irvanto telah menjadi tersangka.  

"Pertama untuk komisi dua Pak Chairuman sejumlah US$500 ribu dan untuk Ganjar Pranowo sudah dipotong oleh Chairuman, dan untuk kepentingan pimpinan Banggar ini sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng US$500 ribu, Tamsil Linrung US$500 ribu, Olly Dondokambey US$500 ribu di antaranya melalui Irvanto," kata Novanto saat itu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya