Eks Bos Gunung Agung Dilarikan ke RSCM Usai Ditahan KPK

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Made Oka Masagung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Mantan Bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo pascaditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu malam, 4 April 2018. Kabarnya, Oka dalam keadaan sakit ketika ditahan penyidik di Rutan KPK.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan bahwa Oka dibawa ke RSCM malam tadi. Sebab, dia mengeluh sakit kepada penyidik KPK.

"Dibawa ke RSCM, karena keluhan sakit. Tetapi, tak dirawat inap dan kembali ke Rutan," kata Febri dikonfirmasi awak media, Kamis 5 April 2018.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Ditanyai hasil diagnosa dokter RSCM, Febri mengaku tak dapat menjelaskan lebih jauh. Ia hanya menyebutkan, bila Oka tak memerlukan rawat inap. "Ya, tidak perlu rawat inap," kata Febri.

Informasi didapat VIVA, Oka sempat mengalami muntah-muntah di Rutan KPK pascapenahanan. Sebelumnya, dia juga sempat dirawat di RS Pusat Otak Nasional selama satu pekan pascamenjalani operasi bagian otak.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Di RS Pusat Otak Nasional, berdasar dokumen diterima VIVA, Oka ditangani Head of Neurology RS PON, dokter Prof Jusuf Misbach. Disebutkan dalam dokumen tersebut, Oka memiliki riwayat penyakit stroke dan penyempitan pembuluh otak.

Diketahui, Oka langsung ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan tersangka proyek e-KTP, pada malam tadi.

Oka sendiri ditanyai awak media enggan mengklarifikasi pemeriksaannya hari itu. Dengan menundukkan kepala, dia langsung menuju mobil tahanan KPK.

Febri dikonfirmasi wartawan soal materi pemeriksaan Oka pada hari itu mengaku tidak bisa membeberkan lebih jauh. Kendati begitu, ia tak membantah sejumlah aliran uang korupsi proyek e-KTP, seperti kepada mantan Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, Puan Maharani, serta mantan Wakil ketua DPR RI, Pramono Anung dan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, turut diklarifikasi kepada Made Oka.

"Secara spesifik, kami tak dapat infonya, karena itu masuk ranah teknis penyidikan. Jadi, yang dapat kami sampaikan adalah dua hal pertama terhadap tersangka diklarifikasi aliran dana, karena di persidangan ada dugaan aliran dana. Kepada Setnov melalui MOM salah satunya. Kedua, fakta-fakta sidang yang muncul ketika terdakwa Setnov diproses Di pengadilan tipikor," kata Febri.

Diketahui, pada sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu, Novanto menyebut beberapa nama yang diduga terlibat penerimaan uang proyek e-KTP. Antara lain, dua Politikus PDI Perjuangan Puan Maharani dan Pramono Anung.

Ketika proyek bergulir, Puan menjabat Ketua Fraksi PDIP di DPR, sementara Pramono menjabat Wakil Ketua DPR.

Mereka dikatakan Setya Novanto, masing-masing, terima uang 500 ribu dollar Amerika Serikat dalam proyek e-KTP.

Selain Puan dan Pramono Anung, Novanto juga menyebut mantan pimpinan Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Ganjar Pranowo, serta para mantan pimpinan Banggar DPR RI.

Menurut Novanto, uang tersebut ada yang diberikan oleh Andi Narogong. Ada pula yang diberikan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi dan terkonfirmasi oleh Made Oka Massagung. Kini, Oka dan Irvanto telah dijerat tersangka.  

"Pertama untuk komisi dua Pak Chairuman sejumlah US$500 ribu dan untuk Ganjar Pranowo sudah dipotong oleh Chairuman, dan untuk kepentingan pimpinan Banggar ini sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng US$500 ribu, Tamsil Linrung US$500 ribu, Olly Dondokambey US$500 ribu di antaranya melalui Irvanto," kata Novanto saat itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya