Ternyata Dokter Terawan Belum Terima Surat Dipecat

DR. dr Terawan Agus Putranto saat melakukan operasi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Dokter Terawan Agus Putranto, ternyata belum menerima surat pemecatan sementara dari Majelis Kode Etik Kedokteran atau MKEK Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, terkait terapi cuci otak yang memicu kontroversi di masyarakat.

Muncul di Debat Terakhir Capres, Nusron-TKN: Pak Terawan Dukung Prabowo-Gibran

"Saya belum dapat suratnya sampai saat ini, mengenai DSA (Digital Subtraction Angiogram) menjadi tanggung jawab saya untuk menjelaskan," kata Dokter Spesialis Radiologi RSPAD Gatot Subroto tersebut, Kamis 5 April 2018.

Menurut Terawan, metode radiologi intervensi dengan memodifikasi DSA, sudah diserasikannya bersama lima periset lain.

Terawan hingga Eks KSAD Dudung Hadir jadi Pendukung Prabowo di Debat Pamungkas

"DSA sudah disertasikan di Universitas Hasanuddin bersama lima orang periset lainnya. Disertasi itu menghasilkan 12 jurnal internasional dan menghasilkan enam orang doktor," kata Terawan.

Menurutnya, terapi cuci otak itu merupakan teknik melancarkan pembuluh darah otak yang sudah ada sejak tahun 90-an. Modifikasi ini bertujuan mengurangi paparan radiasi.

5 Pejabat Penerima Gelar Profesor Kehormatan, Ada Megawati, SBY hingga Terawan

Terawan menegaskan, penilaian terhadap jurnal tersebut adalah sebuah persepsi, namun pengujian secara ilmiah sudah dilakukan melalui disertasi oleh universitas terpandang. Metode pengobatan lulusan doktor Universitas Hasanuddin ini, bahkan telah diterapkan di Jerman dengan nama paten ‘Terawan Theory’.

Kabar pemecatan tersebut beredar di media sosial yang menunjukkan surat pemecatan dari MKEK PB IDI.

Dalam surat tersebut, dokter Terawan, yang kini menjadi Kepala RSPAD Gatot Soebroto diberhentikan sementara per tanggal 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.

Menurut edaran tersebut dokter Terawan terbukti melakukan pelanggaran etik kedokteran yang berat, sehingga MKEK PB IDI harus memecat sementara (selama setahun) dokter Terawan sebagai anggota IDI.

Sanksi keras itu diteken langsung oleh Ketua MKEK Prof Prijo Sidipratomo tanggal 12 Februari 2018. Dalam surat keputusannya, IDI mengumumkan bahwa Dr Terawan terbukti, dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya