Aksi Bela Islam di Solo Minta Kapolri Proses Hukum Sukmawati

Demo Sukmawati di Solo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

VIVA – Ratusan orang dari berbagai elemen di wilayah Solo menggelar demo mengecam puisi kontroversi Sukmawati Soekarnoputri. Aksi unjuk rasa itu digelar di depan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Solo, Jumat, 6 April 2018.

Wasekjen PA 212: Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Sudah Melebihi Ahok

Pantauan VIVA, unjuk rasa tersebut diikuti massa dari berbagai ormas, di antaranya dari Front Pembela Islam, Laskar Umat Islam Surakarta, Majelis Mujahidin Indonesia, Laskar Hizbullah, dan lainnya yang dikoordinasi Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS).

Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk yang memajang foto Sukmawati serta tulisan kecaman aksi pembacaan puisi tersebut.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Divisi Advokasi DSKS, Endro Sudarsono menjelaskan, aksi unjuk rasa yang diikuti umat Islam dari berbagai elemen itu untuk mendukung kepolisian segera memproses perkara Sukmawati saat pembacaan puisi kontroversi itu.

"Wujud dukungannya adalah dengan memberikan surat kepada kapolri hari ini agar proses hukum Ibu Sukmawati segera dijalankan," kata Endro di depan Mapolresta Solo, Jumat, 6 April 2018.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Endro mengungkapkan, puisi 'Ibu Indonesia' yang ditulis Sukmawati itu diduga melanggar Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama. Untuk itu, ia pun meminta kepada polisi guna memeriksa semua pihak yang ada di lokasi saat puisi itu dibacakan oleh yang bersangkutan.

"Kami meminta kapolri untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pelapor dan memeriksa para saksi yang ada di TKP. Selain itu, mengumpulkan barang bukti," ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk meminta keterangan dari semua saksi ahli. Keterangan baik saksi ahli dari MUI, ahli bahasa hingga ahli pidana.

"Jika telah memenuhi unsur yang disangkakan, maka mohon kiranya kapolri segera melakukan penahanan kepada Ibu Sukmawati," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya