Bareskrim Polri Lanjutkan Proses Hukum Sukmawati

Kabareskrim Polri, Irjen Pol Ari Dono Sukmanto (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

VIVA - Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Pol Ari Dono Sukmanto memastikan tetap melanjutkan proses hukum kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA dalam puisi Sukmawati Soekarnoputri.

Isi Ramalan Prabu Jayabaya yang Sebut Cerminkan Pemimpin Indonesia

Dia menegaskan, Kepolisian akan bersikap profesional.
 
"Ya saksi, pelapor, atas laporan itu kami akan mintakan keterangan," kata Ari Dono di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 6 April 2018.

Menurut Ari, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyidikan atas laporan sejumlah pihak, terkait kasus ini. Dia pun memastikan akan memanggil ahli untuk membuat terang kasus ini.

MK Tak Pertimbangkan Amicus Curiae yang Masuk Lewat dari Tanggal 16 April 2024

"Lidik dulu. Nanti, kami lihat. Kan, ada ahli juga kami mintai keterangan. Ya bertahap," kata Ari.

Disinggung masalah permintaan maaf Sumawati kepada publik dan kepada Majelis Ulama Indonesia, Ari Dono tak mau mengomentarinya lebih jauh.

6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?

Menurut Ari, pihaknya hanya mengusut perkara hukumnya, sesuai regulasi yang ada.

"Kalau Bareskrim, hanya penegakan hukum. Jadi, ya aspek hukumnya nanti akan kami lihat, ada enggak peristiwa pidana dan sebagainya," kata Ari.

Sebelumnya, puisi Sukmawati Soekarnoputri berjudul 'Ibu Indonesia' di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018, menuai kontroversi. Sebab, dari bait puisi yang dibacakan putri Proklamator RI itu menyinggung-nyinggung syariat Islam, seperti azan dan cadar.

Sejumlah pihak pun melaporkan Sukmawati ke polisi. Meskipun belakangan dia sudah menyampaikan permintaan maaf ke umat Islam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya