Bareskrim Polri Lanjutkan Proses Hukum Sukmawati

Kabareskrim Polri, Irjen Pol Ari Dono Sukmanto (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

VIVA - Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Pol Ari Dono Sukmanto memastikan tetap melanjutkan proses hukum kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA dalam puisi Sukmawati Soekarnoputri.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Dia menegaskan, Kepolisian akan bersikap profesional.
 
"Ya saksi, pelapor, atas laporan itu kami akan mintakan keterangan," kata Ari Dono di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 6 April 2018.

Menurut Ari, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyidikan atas laporan sejumlah pihak, terkait kasus ini. Dia pun memastikan akan memanggil ahli untuk membuat terang kasus ini.

Polisi Bagi Takjil Gratis Tapi Tak Ada Pengendara Melintas, Netizen: Anda Berkumpul, Kami Putar Arah

"Lidik dulu. Nanti, kami lihat. Kan, ada ahli juga kami mintai keterangan. Ya bertahap," kata Ari.

Disinggung masalah permintaan maaf Sumawati kepada publik dan kepada Majelis Ulama Indonesia, Ari Dono tak mau mengomentarinya lebih jauh.

Aiman Senang Kasus Soal Aparat Tak Netral Disetop, HP Diambil ke Polda Metro

Menurut Ari, pihaknya hanya mengusut perkara hukumnya, sesuai regulasi yang ada.

"Kalau Bareskrim, hanya penegakan hukum. Jadi, ya aspek hukumnya nanti akan kami lihat, ada enggak peristiwa pidana dan sebagainya," kata Ari.

Sebelumnya, puisi Sukmawati Soekarnoputri berjudul 'Ibu Indonesia' di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018, menuai kontroversi. Sebab, dari bait puisi yang dibacakan putri Proklamator RI itu menyinggung-nyinggung syariat Islam, seperti azan dan cadar.

Sejumlah pihak pun melaporkan Sukmawati ke polisi. Meskipun belakangan dia sudah menyampaikan permintaan maaf ke umat Islam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya