Waspada, Transaksi Narkoba via Bitcoin

Mahasiswa Undip Pesan Ekstasi dari Belanda Pakai Bitcoin
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Perkembangan teknologi tak dapat ditolak umat manusia. Sayangnya, hal tersebut juga dijadikan 'modus' baru bagi para pelaku tindak kejahatan untuk menghindari endusan aparat penegakan hukum.

Prediksi Prospek Pasar Crytocurrency Indonesia pasca Halving Bitcoin

Virtual Currency menjadi satu sektor teknologi yang memiliki ancaman tersendiri. Mengambil pengalaman kasus pembelian 9 butir ekstasi via Bitcoin oleh seorang mahasiswa Universitas Diponegoro berinisial CPS, virtual currency dinilai patut menjadi atensi aparat penegak hukum.

Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI) Galang Prayogo menilai, kemajuan teknologi yang tengah 'menggempur' Indonesia harus dijadikan tantangan bagi aparat penegak hukum untuk memutakhirkan penyelidikan maupun penyidikan.

Usai Halving, Ini yang Diprediksi Bakal Terjadi pada Bitcoin

"Utamanya mengenai kasus narkoba di Semarang dengan Bitcoin ini. Kasus tersebut merupakan sampel kecil dari skala yang lebih besar lagi dari fungsi Bitcoin dimanfaatkan oleh pelaku kriminal atau gembong narkoba," kata Galang dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Maret 2018.

Menurut Galang, praktik pembelian narkoba via Bitcoin yang terjadi di Semarang bisa menjadi pintu gerbang bagi para penegak hukum untuk memahami lebih dalam mengenai virtual currency. “Karena kalau ‘partai kecil’ saja sudah menggunakan Bitcoin, apalagi yang partai besar?” ujarnya.

6 Tips Dasar Bermain Cryptocurrency

Menurut Galang, Indonesia yang saat ini masuk dalam kategori darurat narkoba harus memberikan atensi lebih pada transaksi via Bitcoin. “Bagi para gembong narkoba, Bitcoin menjadi ladang bisnis. Transaksi lebih aman, jadi mereka bisa mematok harga lebih murah,” katanya.

“Toh, pengiriman narkoba dari negara asalnya ke Indonesia menjadi mahal lantaran ‘biaya risikonya’, bukan lagi hitung-hitungan produksi. Itu kenapa narkoba via Bitcoin bisa menjadi lebih murah. Risiko terendus aliran uang dari ‘bandar yang mana’ sangat kecil kemungkinannya untuk bisa diketahui,” Galang menambahkan.

Hal itu tentu memunculkan kekhawatiran tersendiri. Galang berharap pemerintah bisa menegakkan aturan yang lebih tegas mengenai Bitcoin. Tak hanya dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia, melainkan juga menciptakan sebuah aturan yang memonitor para aplikator, alias penyedia jasa penukaran Bitcoin.

“Karena di Indonesia ini, setiap kemajuan teknologi masuk, setiap kali itu pula evolusi kejahatan lebih cepat. Fungsi negatifnya selalu terdepan daripada efek positif yang timbul. Ini harus menjadi catatan pemerintah dan para aparat penegak hukum,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang bernama Candika Pratama (22), diringkus jajaran BNNP Jawa Tengah.

Mahasiswa semester akhir tersebut diringkus aparat usai dirinya membeli ekstasi dari Belanda dengan menggunakan mata uang digital, Bitcoin. Pengakuan Candika, ia membeli 9 butir ekstasi berwarna hijau dengan harga Rp800 ribu. Padahal, harga pasaran ekstasi serupa jika menggunakan yang biasa seharga Rp400 ribu per butir.

“Membeli menggunakan Bitcoin itu jatuhnya lebih murah. Saya membeli sembilan butir hanya Rp800 ribu. Padahal biasanya per butirnya dihitung Rp400 ribu. Hingga tertangkap petugas, saya baru transaksi sebanyak dua kali,” kata Candika. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya