Bisikan Gaib Sebelum Kompol Fahrizal Tembak Mati Adik Ipar

Ilustrasi/Pemeriksaan senjata api
Sumber :
  • ANTARA/Syaiful Arif

VIVA – Kompol Fahrizal (41), pelaku penembakan terhadap adik iparnya bernama Jumingan alias Jun (33) hingga tewas, terancam pemecatan dengan tidak hormat dari Korps Kepolisian. Namun, hal itu harus melalui proses sidang kode etik Polri terlebih dulu.

Pegawai Pembunuh Bos Pelayaran Sempat Kesurupan, Polisi: Itu Pura-pura

Untuk saat ini, Wakapolres Lombok Tengah ini harus menjalani proses hukum secara pidana umum. Setelah status hukum pidananya dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, selanjutnya proses kode etik dilaksanakan.

“Putusan sidang kode etiklah yang akan menentukan apakah yang bersangkutan itu masih layak menjadi anggota Polri atau diberhentikan. Itu butuh proses yang panjang,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Rina Sari Ginting kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jumat petang, 6 April 2018.

Ternyata, Tersangka Pembunuh Bos Roti Asal Taiwan Mau Lukai Orang Lagi

Rina mengungkapkan, Kompol Fahrizal sudah bisa menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Sumut, yang sebelumnya kejiwaan perwira polisi ini masih dalam kondisi linglung.

"Kompol F (Fahrizal) mengaku mendengar bisikan untuk melakukan penembakan. Bisikan itu menyatakan korban merupakan orang jahat yang melakukan pembunuhan," ucap Rina.

Saksi: Ada 2 Pria Mencurigakan Sebelum Editor Metro TV Ditemukan Tewas

Untuk saat ini, Rina belum bisa memberikan keterangan secara apa motif pembunuhan tersebut. “Syukur hari ini tadi yang bersangkutan sudah bisa diambil keterangannya sudah mulai kooperatif, tenang. Karena dari kemarin kita belum bisa ambil keterangannya karena masih labil,” tutur Rina.

Dari autopsi yang dilakukan, ada 6 peluru bersarang ke tubuh korban. Dari fakta tersebut pun bisa diketahui dugaan awal penyebab kejadian ini terjadi. 

"Dilihat dari cara penembakan dengan 6 peluru, dengan rincian 3 butir bersarang di bagian perut dan 3 butir di kepala, patut diduga ada kemarahan yang besar atau itu masalah di internal keluarga," jelas Rina. 

Menurut Rina, penyidik masih mengalih informasi dan mencari keterangan dari pihak lain, termasuk dari tetangga rumah ibu pelaku, yang merupakan lokasi kejadian penembakan tersebut.

“Tetapi kan itu (pengakuan Kompol F) secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu tim dari Polda Sumatra Utara mencari saksi-saksi ke lapangan, dan sampai dengan saat ini masih bekerja,” tuturnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya