Bahaya, Perilaku Sodom Sudah Diikuti Anak-anak Desa Lohong

Pelecehan seksual
Sumber :

VIVA – Perilaku RFI (20), tersangka sodomi 34 anak di Korong Lohong, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, ternyata tidak hanya menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, namun juga berdampak kepada perilaku para korban.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Dikatakan Wali Nagari Kuranji Hilia, Sungai Limau, Janarbyen, fenomena yang terjadi di kampungnya akibat ulah bejat tersangka, sudah semestinya disikapi dengan serius. Bukan hanya fokus kepada proses hukum, namun juga fokus terhadap perkembangan psikologis dan perilaku anak.

Sebab, berdasarkan informasi dari warga, saat ini sudah ada beberapa anak yang mempraktikkan perbuatan tak senonoh tersebut dengan sesama teman mainnya. Jika kemudian tidak cepat diatasi, maka tidak menutup kemungkinan akan banyak lahir generasi muda yang memiliki perilaku menyimpang.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

"Ini harus diantisipasi, jika tidak korong (desa) ini bisa berubah nama menjadi korong homo. Sudah ada anak-anak yang buka praktik meniru perilaku tak senonoh itu," kata Janarbyen, Sabtu, 7 April 2018.

Di samping akan memperkuat pendidikan karakter anak dengan adat, budaya dan agama, selaku Wali Nagari, dia mengimbau kepada seluruh orangtua untuk menjaga dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya dari ancaman perilaku menyimpang. Karena bagaimanapun, peran orang tua yang lebih utama.

Respons Damkar Jakarta Soal Viral Petugasnya Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri

ABC alis MPS (42), pelaku pencabulan (tengah)

Dengan meminta pihak keluarga tersangka untuk segera angkat kaki dari korong, itu sudah merupakan salah satu upaya untuk menghindari menjamurnya perilaku menyimpang. Karena, jika tidak diusir maka kemungkinan hal serupa akan terulang kembali. Juga emosi warga akan sulit terkendali jika terus-terusan melihat tersangka atau pihak keluarganya.

Sementara itu, Linda (47) salah satu orangtua dari korban juga menyebutkan, jika saat ini memang sudah terdapat beberapa anak yang meniru perbuatan tak senonoh itu. Walau belum parah, namun sudah ada anak yang umurnya yang lebih besar melakukan perbuatan serupa kepada anak yang umurnya lebih kecil.

"Sekarang sudah ada anak-anak yang mempraktikkan itu kepada anak lain yang umurnya lebih kecil. Ini dampak dari perbuatan tersangka. Kami khawatir jika tidak diantisipasi perilaku itu terus berkembang. Tersangka kan juga pernah menjadi korban sodomi kan. Dan, perilaku itu dilanjutkan oleh tersangka sampai sekarang," kata Linda.

Kapolres Pariaman AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto menegaskan, di samping proses hukum terhadap tersangka yang terus berjalan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Dinas Sosial. Akan ada psikolog yang didatangi untuk memberikan penanganan terhadap para korban dan tersangka sendiri.

"Kami akan bekerja sama dengan Dinsos. Kami akan panggil psikolog untuk menangani psikologis para korban dan tersangka. Karena, berdasarkan data dan penelitian ahli, perilaku menyimpang seperti itu juga dipicu lantaran tersangka juga pernah menjadi korban," kata Bagus.

Diketahui, sebanyak 34 anak di bawah umur di Korong Lohong, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman menjadi korban sodomi. Tersangka RFI yang baru berusia 20 tahun itu mengakui jika perbuatan tak senonoh itu sudah ia lakoni sejak tahun 2014.

Setiap kali melancarkan aksinya, RFI membujuk para korban dengan iming-iming mainan layang-layang, gasing, kelereng hingga uang. Setelah para korban berhasil dibujuk, diajak ke dalam kamar rumah kediaman orang tuanya.

Di situlah kemudian RFI menyuruh para korban untuk membuka celana dan melakukan perbuatan sodomi. Usai itu, RFI juga mengancam para korban untuk tidak melaporkan apa yang terjadi kepada orang tuanya di rumah.

Hingga kini, RFI masih dalam pemeriksaan intensif pihak Polres Pariaman. RFI
terancam dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya