- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Senin, 9 April 2018. Pemeriksaan ini dilakukan karena Zumi pada pemanggilan sebelumnya tidak hadir.
"Ini merupakan penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi awak media.
Febri menambahkan pada pemanggilan hari ini diharap Zumi bersikap kooperatif, supaya mempermudah proses penyidikan. "Agar proses ini juga bisa segera selesai," kata Febri.
Ditanyai terpisah, penasihat hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan KPK. Zumi kata dia juga akan kooperatif bila usai menjalani pemeriksaan dilakukan penahanan.
"Kalau hari ini (klien kami) harus menjalani penahanan, kami akan patuh," kata Handika di kantor KPK, Jakarta, Senin, 9 April 2018.
Senada, Handika juga berharap pemberkasan kasus Zumi Zola segera rampung, sehingga dapat diuji di persidangan.
"Kami berharap semoga segera dilakukan pemberkasan sehingga bisa disidangkan," ujarnya.
Pada perkaranya, Zumi Zola bersama dengan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar. (one)