Zumi Zola Pasrah Jika Ditahan KPK

Gubernur Jambi Zumi Zola
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Senin, 9 April 2018. Pemeriksaan ini dilakukan karena Zumi pada pemanggilan sebelumnya tidak hadir.

4 Perceraian Artis Terheboh di 2020, Nomor 3 Paling Gak Disangka

"Ini merupakan penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi awak media.

Febri menambahkan pada pemanggilan hari ini diharap Zumi bersikap kooperatif, supaya mempermudah proses penyidikan. "Agar proses ini juga bisa segera selesai," kata Febri.

Ditanyai terpisah, penasihat hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso, memastikan kliennya akan  memenuhi panggilan KPK. Zumi kata dia juga akan kooperatif bila usai menjalani pemeriksaan dilakukan penahanan.

"Kalau hari ini (klien kami) harus menjalani penahanan, kami akan patuh," kata Handika di kantor KPK, Jakarta, Senin, 9 April 2018.

Ngumpulin Emak-emak, Ibu Tiri Zumi Zola Dilaporkan ke Bawaslu Jambi

Senada, Handika juga berharap pemberkasan kasus Zumi Zola segera rampung, sehingga dapat diuji di persidangan.

"Kami berharap semoga segera dilakukan pemberkasan sehingga bisa disidangkan," ujarnya.

Pada perkaranya, Zumi Zola bersama dengan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar. (one)
 

Ibu Tiri Zumi Zola Jadi Cawagub Jambi, Programnya Turun Lapangan
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Isu Taliban dinilai sengaja dihembuskan untuk menyerang citra KPK. Isu lama yang berulang kali dimainkan.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2021