DPR Minta Kominfo Kaji Aturan Pembatasan Registrasi Prabayar

Unjuk rasa menolak pembatasan registrasi kartu prabayar telepon seluler satu NIK untuk tiga kartu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat masih terus menyoroti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Komisi I DPR meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika mengkaji dampak aturan registrasi tersebut.

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, kajian ini diperlukan karena ada kekhawatiran merugikan pedagang pulsa. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi itu dinilai belum bisa memberikan solusi.

"Kemenkominfo bisa mengkaji dampak dari aturan registrasi kartu tersebut terhadap pelaku bisnis outlet, sehingga ada win-win solution," kata Bobby dalam keterangannya, Senin, 9 April 2018.

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Menurut dia, pemerintah terutama Kemenkominfo harus punya kebijakan yang tak memunculkan kerugian usaha pedagang pulsa. Kebijakan pembatasan registrasi untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya tiga nomor kartu SIM belum berpihak kepada masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari berdagang pulsa.

"Negara juga harus menjaga data pengguna pribadi dalam konteks registrasi tersebut. Di lain pihak juga agar operator bisa bersinergi dengan pelaku bisnis outlet. Jangan sampai menimbulkan kerugian investasi bisnis yang masuk padat karya ini," tutur politikus Golkar itu.

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

Unjuk rasa menolak pembatasan registrasi kartu prabayar telepon seluler satu NIK untuk tiga kartu

Tolak Permen

Sekretaris Jenderal Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) Abas menegaskan, Permen Nomor 14 Tahun 2017 harus ditolak, karena tak berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah harus paham, kartu perdana prabayar menjadi produk yang punya nilai jual lebih dibanding pulsa.

"Kartu perdana prabayar sudah jadi komoditas utama dalam pasar seluler yang memiliki nilai jual lebih ketimbang pulsa. Outlet punya peran yang menentukan dalam ekosistem pasar seluler," kata Abas, Senin, 9 April 2018.

Baca: Pembatasan Kartu, Pedagang Pulsa Bisa Rugi Setengah Triliun

Dia mengingatkan kembali permen yang mengatur pembatasan registrasi mandiri merugikan outlet. Dari data KNCI, lebih 5 juta jiwa masyarakat Indonesia punya pendapatan yang tergantung dari berdagang pulsa.

"KNCI tegas menolak pembatasan dan akan mengawal janji dirjen PPI Kominfo sistem registrasi untuk outlet maksimal akhir bulan ini," tuturnya.

Baca: Demo Pedagang Pulsa di Istana Bakal Dikawal 4.000 Polisi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya