Kemendagri Sesalkan Temuan KPU soal Data E-KTP

Kantor Pusat Komisi Pemilihan Umum di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan 6,7 juta penduduk yang mempunyai hak suara dalam Pilkada serentak belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pihak Kementerian Dalam Negeri lewat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah menganalisis temuan KPU.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan analisis sudah dilakukan di 87 kabupaten/kota dengan data sebanyak 1.571.028 jiwa.

"Dukcapil sudah diberi data 163 Kota Kabupaten dari total 381 kota, kabupaten. Kami menganalisis sebanyak 87 Kabupaten, kota dengan data sebesar 1.571.028 jiwa," kata Zudan di gedung Kemendagri Jakarta, Senin 9 April 2018.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Zudan merinci ada 10 temuan antara lain adanya nomor induk kependudukan (NIK) ganda 11.734 temuan. Lalu, data ganda 254.582 temuan. Ada juga NIK yang tidak 16 digit mencapai 39.555 temuan. Kemudian, NIK kosong dengan 26.290 temuan.

Selain itu, ada persoalan lain seperti nomor kartu keluarga (KK) tidak 16 digit dengan 71.696 temuan. Berikutnya, Nnomor KK kosong dengan 12.870 temuan. Anomali tanggal lahir 85.437 temuan. Anomali tempat lahir mencapai 1.088 temuan. Lalu, alamat kosong 4.316 temuan dan nama kosong 15 temuan.

Harapan Prabowo Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024 di KPU

Menurut dia, persoalan ini seperti karena Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri yang tak dioptimalkan KPU.

"Munculnya masalah menujukan bahwa DP4 yang diserahkan Kemendagri tidak digunakan secara optimal oleh KPU dan Hak akses yang sudah diberikan tidak dimanfaatkan oleh KPU," jelasnya.

Perekaman Data E-KTP Ditarget Selesai Pertengahan 2017

DP4 dan Penyandingan

Kemudian, ia menilai data DP4 sudah diserahkan Kemendagri pada tanggal 27 November 2017 di Surabaya. Penyerahan ini dengan elemen data berupa NIK, momor KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat.

Setelah KPU mengumumkan data pemiliah sementara (DPS), Ditjen Dukcapil bersurat ke KPU pada tanggal 28 Maret 2018 soal permintaan permintaan DPS Pilkada 2018 dengan surat bernomor 275/5378/Dukcapil.

"Apa bila DPS hasil pemutakhiran KPU diserahkan dalam format database ke Kemendagri, maka Kemendagri dapat melakukan penyandingan ulang terhadap DP4 agar NIK yang kosong atau masalah lainnya dapat dilengkapi," tuturnya.

Zudan mengingatkan, untuk mengantisipasi hilangnya hak suara masyarakat karena belum memiliki e-KTP, Ditjen Dukcapil Kemedagri mengeluarkan surat nomor 471.13/6398/Dukcapil tanggal 6 April 2018.

"KPU harus mampu mendorong masyarakat bersedia menjadi pemilih dan untuk menjadi pemiilih harus memiliki KPT-el atau surat keterangan (suket)," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya